Pengusaha PT Denso Indonesia Diduga Lakukan Union Busting

Foto: Eddo Dos'Santoz

Bekasi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menduga pengusaha PT Denso Indonesia Group sudah melakukan tindakan union busting.

Diketahui, PT. Denso Indonesia Group terdiri dari beberapa perusahaan. PT. Denso Indonesia, PT Denso Sales Indonesia, PT. Hamaden Indonesia Manufacturing, dan PT TD Automotive Compressor Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, di beberapa perusahaan tersebut telah berdiri serikat pekerja mandiri dengan nama SERIKAT PEKERJA DENSO INDONESIA (SPDNIA).

Hingga satu ketika, SPDNIA mengadakan Musyawarah Besar (Mubes). Dalam Mubes tersebut telah diputuskan untuk berafiliasi ke FSPMI. Setelah keputusan diambil, ada sekitar 1.600 orang anggota yang mengisi formulir untuk menjadi anggota serikat pekerja FSPMI.

Sayangnya, beberapa pengurus inti SPDNIA yang menginisiasi untuk berafiliasi ke FSPMI, yakni saudara Maksudi, dkk (6 orang), diduga dihalang-halangi untuk berafiliasi ke FSPMI dengan cara pihak pengusaha memberhentikan sementara. Pada akhirnya, ke 6 orang tersebut tidak lagi bekerja di Denso Indonesia.

Akibatnya, 1600 anggota yang sudah menyatakan siap berafiliasi ke FSPMI menjadi bimbang.

Namun demikian, keinginan buruh Denso untuk bergabung dengan FSPMI tidak pudar. Pada tanggal 9 Mei 2016, dimotori Wardiana dkk (7 orang pengurus) yang didukung oleh 21 anggota behasil membentuk PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group. PUK Denso dikukuhkan di kantor PC FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Pada tanggal 24 Mei 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bukti pencatatan dengan nomor 1859/CTT.250/V/2016.

Tanggal 18 Agustus 2016, PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group, dengan suratnya No 003/PUK SPAMK FSPMI/DNIA/VIII/2016 memberitahukan keberadaan serikat pekerja yang baru beserta perkembangan anggotanya ke pimpinan perusahaan sebagai mitra kerjanya sebagaimana amanat pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Setelah keberadaan serikat pekerja diberitahukan, mulai dirasakan adanya tindakan yang diduga menghalang-halangi kebebasan berserikat. Beberapa tindakan tersebut antara lain: (a) Tanggal 26 Oktober 2016 pengusaha melakukan tindakan memberhentikan sementara kepada seluruh pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group sdr Wardiana Kusumah dkk (10 orang) dan 2 orang anggota dengan melarang masuk di area perusahaan; (b) Tanggal 29 Agustus 2016 salah satu anggota FSPMI yang mempunyai jabatan di perusahaan yakni Andi Rustanto sebagaimana SK No.259/SK-Promosi/DNIA/VII/2016 tertanggal 27 Juni 2016 diturunkan jabatannya dari Foreman ke Tecnician dan dikurangi upahnya; (c) Tidak membayar upah dan hak lain-lainnya kepada seluruh pengurus yang dilarang bekerja tersebut sejak bulan Januari 2017; (d) Beredar pesan di WA yang isinya melarang karyawan untuk afiliasi ke FSPMI.

Menanggapi beberapa kejadian tersebut, tanggal 09 November 2016 PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group, dengan suratnya No 007/PUK SPAMK FSPMI/DNIA/XI/2016 mengajukan permohonan penjelasan tentang status Wardiana Kusumah dkk (12 orang) yang dilarang masuk bekerja dan memasuki area perusahaan, yang oleh perusahaan disebut sebagai dispensasi terhadap pengurus. Namun pengusaha tidak memberikan jawaban maupun tanggapan baik secara lisan maupun tertulis.

Karena tidak ada jawaban, pada tanggal 24 November 2016 PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group menindak lanjuti surat sebelumnya dengan surat No 008/PUK SPAMK FSPMI/DNIA/XI/2016 mengajukan permohonan penjelasan yang kedua kalinya tentang status Wardiana Kusumah dkk (12 orang).

Memperhatikan uraian kronologi di atas, FSPMI menduga kuat pihak pengusaha PT Denso Indonesia Group telah melakukan tindakan menghalang-halangi seseorang menjalankan kegiatan serikat pekerja sebagaimana yang dimaksud Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Fotografer: Eddo Dos’Santoz

Pos terkait