Pendas PUK PT. SAI, Membangun Semangat Pekerja Untuk Mencetak Kader yang Kompeten

Ardian Safendra, salah satu kader terbaik PUK SPAMK FSPMI PT. SAI saat membagikan kisah perjuangan dan lika likunya mengikuti organisasi

Mojokerto, KPonline – Pendidikan Dasar (Pendas) adalah sesuatu yang seharusnya diberikan pada anggota baru. Pun demikian yang dilaksanakan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. SAI di Royal Tretes View Hotel, 11 Februari kemarin. Pendas itu sendiri mengambil tema, Membangun Semangat Kelas Pekerja untuk Mencetak Kader yang Kompeten.

Sebanyak 35 orang anggota baru PUK PT. SAI diajak untuk mengenal lebih dalam tentang apa dan bagaimana Serikat Pekerja itu, serta kiprahnya dalam perusahaan maupun diluar perusahaan serta perjuangannya bagi anggota maupun kaum buruh di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Anita, Selaku seksi bidang pendidikan PUK PT. SAI, menjelaskan materi tentang pembahasan pengenalan masalah yang terjadi di lingkungan kerja dan peranan Serikat Pekerja dalam membantu penyelesaian anggotanya. Masalah di tempat kerja adalah sesuatu yang berbeda dari yang diharapkan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Suatu saat, setiap pekerja pasti menghadapinya.

Dalam konteks ini ada petunjuk untuk mengatasi keluh kesah dari anggota yaitu, mencari tempat yang tenang untuk berbicara (biasanya di kantor sekretariat), mendapatkan data yang akurat dan disusun secara sistematis. Pengurus serikat pekerja akan menerangkan tindakan yang akan dilakukan. Anggota harus memberikan laporan balik serta tetap saling koordinasi dan tukar informasi. Langkah pemecahan masalah yaitu melakukan 5W +1H, jadi pastikan untuk mendapat data dan melakukan interview kepada anggota dan saksi.

Pipin salah satu anggota baru PUK SPAMK FSPMI PT. SAI yang antusias dan proaktif mengikuti materi Pendas

Pada materi kedua Anita menguraikan tentang hubungan industrial. Pembahasan yang dimaksud adalah hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Dalam lingkup perusahaan ada macam-macam perselisihan. Pertama perselisihan hak, contohnya upah pekerja yang seharusnya UMK tapi dibayar lebih rendah dari UMK. Kedua perselisihan kepentingan, contohnya jam istirahat akan dikurangi perusahaan, sementara pekerja tidak menyetujuinya. Ketiga perselisihan PHK contoh pekerja yang melakukan kesalahan tertentu dan di PHK oleh pengusaha.

Kemudian, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing masing pihak. Dalam perusahaan ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Isi PKB adalah hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja, jangka waktu serta tanggal mulai berlakunya PKB dan tanda tangan para pihak pembuat PKB. Setiap anggota dipastikan mempunyai buku PKB agar mengerti dan bisa membaca isi didalamnya.

Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. SAI berkomitmen, akan terus melaksanakan pendidikan dan pelatihan, bukan hanya untuk mencetak kader yang kompeten bagi organisasi saja namun juga mengupayakan kesejahteraan anggota agar siap terjun di segala bidang dan lingkungan.

Dengan semakin banyaknya anggota yang terdidik dan terlatih, pengurus berharap roda organisasi berjalan lancar, anggota semakin loyal dan militan. Di lain sisi kompetensi dan kontribusi mereka tidak hanya dalam perusahaan saja namun juga di masyarakat dan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Bukan hal muluk, sebab pekerja adalah soko guru dan motor penggerak pembangunan bangsa.

“FSPMI menjadikan kita sebagai individu yang loyal, militan, terdidik dan terlatih untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju negara sejahtera”, pesan Ketua PUK Reo Garcia saat menutup acara.

Rosania R

Pos terkait