Bekasi, KPonline – Belakangan ini ratusan orang di negeri ini baik sendiri, bersama maupun organisasi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan jelang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2024.
Melihat hal ini koran perdjoeangan mencoba meminta pandangan sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H, Rabu (17/4/2024), secara gamblang ia menyampaikan apa itu Amicus Curiae.
Ia menjelaskan bahwa Amicus Curiae atau dalam bahasa Indonesia disebut sahabat pengadilan, suatu konsep hukum yang mengikut sertakan pihak lain selain pihak yang berperkara didalam proses perkara di pengadilan.
Terkait apakah hukum acara di Indonesia mengenal sistem peradilan yang melibatkan Amicus Curiae?, Menurutnya Amicus Curiae biasanya di butuhkan dalam peradilan HAM di Indonesia dengan tujuan agar hakim dapat mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sebelum memutuskan perkara.
Lebih lanjut Untuk perkara di mahkamah konstitusi (MK), kasus perselisihan pilpres tahun 2024 inilah baru pertama kalinya ada seorang warga negara yang menjadikan dirinya sebagai Amicus Curiae salah satunya ibu Megawati Soekarno Putri, dengan tujuan memberikan masukan kepada Hakim untuk dijadikan pertimbangan didalam memutus perkara.
Namun menurutnya Amicus Curiae digunakan oleh negara yang menganut sistem hukum Common Low. “Amicus Curiae biasanya dipergunakan oleh negara yang menganut sistem hukum Common Law sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Civil Law,” kata Sarino, S.H.,M.H.
Mengenai “Amicus Curiae” yang diajukan oleh ibu Megawati Soekarno Putri dalam perkara di Mahkamah Konstitusi menjadi kewenangan dan keyakinan hakim apakah akan mempertimbangkannya atau tidak dalam memutus perkara. (Yanto)