Pencairan JHT Dipersulit, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker RI

Pencairan JHT Dipersulit, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker RI

Jakarta, KPonline – Buruh mengepung Kemnaker RI dampak dari terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sangat merugikan buruh.

Dalam Permenaker tersebut diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh mencapai usia 56 tahun setelah di PHK, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya menuntut dicabutnya
Permenaker No. 2 Tahun 2022, buruh juga menuntut dicopotnya Menteri Ketenagkerjaan RI Ida Fauziah yang saat ini menjabat karena telah semena-mena terhadap buruh dengan menandatangani kebijakan permenaker yang dinilai sangat tidak bijak.

Sejak pagi, Rabu (16/2/2022), setidaknya ribuan buruh dari Jabodetabek mendatangi Kantor Kemnaker RI yang berada di Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Khususnya dari Bekasi tidak hanya buruh dari pengurus dan anggota FSPMI tetapi juga Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang terdiri dari 20 serikat pekerja, yang dipimpin oleh Sarino SH, MH.

“Aksi hari ini harus mendapatkan hasil sesuai tuntutan yaitu dicabutnya Permenaker 2 tahun 2022, jika tidak dicabut maka buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan melakukan aksi-aksi secara terus menerus di daerah, dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sarino.

Ditambahkan Sarino, jika tidak juga didengar, maka akan dilakukan aksi di setiap kawasan industri untuk meminta perusahaan – perusahaan membuat surat keberatan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ditegaskan kembali oleh Sarino bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PP 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Dalam penjelasan pasal 26 mengatakan bahwa masa pensiun itu termasuk yang berhenti bekerja dan tidak ada yang mensyaratkan usia 56 tahun.

Pos terkait