Pelaku Harassment di PT Jiale Resmi Di-PHK dan Masuk Daftar Hitam

Pelaku Harassment di PT Jiale Resmi Di-PHK dan Masuk Daftar Hitam
Mediasi lanjutan kasus perundungan terhadap pekerja di PT Jiale Indonesia Textile yang berlangsung di Diskopumknakertrans Kab Jepara, Kamis (24/7/2025). Foto: Dokumentasi

Jepara, KPonline – Akibat melakukan kekerasan (harassment) terhadap tiga karyawan, oknum atasan berinisial S resmi diberhentikan dari PT Jiale Indonesia Textile tanpa menerima pesangon.

Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 101/PHK/JIT/VI/2025. S diketahui merupakan karyawan senior yang menjabat sebagai Chief Garment 1 sekaligus Chief Sewing 1.

Bacaan Lainnya

Pernyataan resmi mengenai sanksi ini disampaikan oleh Agustinus Budi Permana selaku perwakilan HRD PT Jiale Indonesia Textile dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara.

PHK dijatuhkan setelah S terbukti melakban mulut tiga pekerja saat jam kerja di area produksi perusahaan, sebuah tindakan yang dinilai melanggar norma kerja dan hukum ketenagakerjaan.

Pihak manajemen menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan perundungan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah internal di lini produksi. Permasalahan tersebut murni berkaitan dengan pekerjaan.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jiale Indonesia, Danny Kusuma, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa pemberian sanksi PHK adalah bentuk tanggung jawab atas perbuatan pelaku.

“Pelaku sudah mendapatkan ganjarannya berupa PHK, dan dipastikan tidak akan bisa kembali bekerja di PT Jiale. Ia telah masuk daftar hitam (blacklist),” ujar Danny.

Lebih lanjut, Dani menyatakan bahwa dengan dijatuhkannya sanksi PHK, pihak serikat menganggap kasus ini telah selesai dan tidak berencana melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Cukup sampai internal perusahaan saja. Ini sudah sesuai dengan harapan kami, karena pelaku dipecat, dan itu memang tuntutan kami sejak awal,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai keselamatan dan martabat pekerja ditanggapi serius, sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. (Agus)

Kontributor Jepara

Pos terkait