Jakarta, KPonline — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan pembentukan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (PB) sebagai langkah strategis untuk menyusun rumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan lebih berpihak pada buruh. Rabu, (14/5/25)
“Hari ini kita bentuk Koalisi Serikat Pekerja – PB. Ini bukan sekadar aliansi, tapi wadah perjuangan bersama untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi dan mensejahterakan buruh Indonesia,” tegas Said Iqbal dalam pernyataannya.
Koalisi ini akan menghimpun kekuatan dari berbagai serikat pekerja besar di seluruh Indonesia yang memiliki kesamaan visi dalam melawan ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan saat ini. Koalisi ini akan menjadi garda depan dalam mendesak lahirnya regulasi yang menghapus praktik kerja kontrak dan outsourcing yang eksploitatif, memperjuangkan upah layak nasional, serta menjamin hak-hak dasar pekerja tanpa diskriminasi.
Rencananya, deklarasi resmi Koalisi Serikat Pekerja – PB akan dilakukan minggu depan, dan akan dihadiri oleh pimpinan-pimpinan serikat buruh nasional, organisasi rakyat, serta kader Partai Buruh dari seluruh Indonesia.
“Ini adalah awal dari gerakan politik kelas pekerja yang lebih terorganisir dan strategis. Kita satukan kekuatan serikat dan politik untuk menghadapi dominasi kekuatan modal. Kita tidak boleh diam,” lanjut Said Iqbal.
Dengan terbentuknya koalisi ini, gerakan buruh berharap memiliki posisi tawar yang lebih kuat, baik dalam proses legislasi maupun dalam kebijakan publik yang menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia.



