Nasib Buruh PT. Euro P2P Jakarta, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Jakarta,KPonline – Setelah melewati waktu hampir 4 bulan  mengikuti Persidangan demi persidangan yang melelahkan yang menghabiskan biaya, tenaga dan pikiran berharap dewa keadilan menghampiri para pekerja korban PHK sepihak yg di lakukan oleh manajemen PT. Euro P2P Direct indo

Dengan perasaan was was dan penuh harap mereka mengikuti agenda sidang putusan gugatan perselisihan PHK yang di lakukan Pihak perusahaan PT. Euro P2P Direct indo terhadap 4 pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Direct indo.

Bacaan Lainnya

Peserta sidang di penuhi pengunjung yang mayoritas adalah anggota FSPMI DKI jakarta yang dari sidang pertama hingga sidang putusan ini dengan semangat mengikuti dan mengawal perselisihan PHK yang menimpa 4 orang Pengurus serikat pekerja.

Permasalahan ini berawal dari laporan pihak serikat pekerja No:10/SP/PT.EURO SPAI-FSPMI /IV/16 tertanggal 20 April 2016 perihal pelanggaran hak normatif ke pengawas ketenagakerjaan Jakarta utara yang di duga di lakukan PT. Euro P2P Direct  indo salah satu perusahaan perdagangan Besar Produk elektronik dari luar negeri yg tergabung dalam Member Of Forbes Lux Group AG Swiszerland.

Kemudian di lakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan suku dinas tenaga kerja Jakarta utara di temukan pelanggaran perusahaan membayar upah pekerja di bawah UMP Jkarta.

Walaupun telah di berikan nota dinas Pertama no. 38.34/-18.38 tertanggal 12 agustus 2016 dan Nota dinas ke dua No.482/18.36 tertanggal 03 maret 2017 oleh pengawas ketenagakerjaan namun tidak di indahkan oleh Susanto selaku direktur PT. Euro P2P Direct indo justru sebaliknya Perusahaan melakukan tindakan balasan dengan melakukan PHK sepihak terhadap para pengurus Serikat pekerja.

Pada  agenda sidang putusan para pekerja berharap mendapatkan keadilan Agar dapat di pekerjakan kembali dan di bayarkan seluruh hak hak yang biasa kami terima Ujar Edy Suryadi salah satu pengurus serikat yang menjadi Korban PHK.

Namun ketika mendengar hasil keputusan  yang di bacakan hakim mereka para pekerja  justru di putus hubungan kerja sejalan dengan keinginan Perusahaan dengan alasan disharmoni. Hal ini mengecewakan dan menggugurkan harapan Pekerja untuk dapat kembali bekerja.

Sudah hampir 15 bulan lamanya sejak di PHK sepihak yang di lakukan perusahaan tertanggal 20 juli 2016 hingga sampai saat putusan sidang ini di bacakan para pekerja tidak mendapatkan Upah dan di non aktifkan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sepihak atas permintaan perusahaan tanpa melalui penetapan pengadilan/Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri .

Tindakan perusahaan tersebut jelas jelas melanggar ketentuan perundang undangan namun seperti nya tidak berlaku untuk PT. Euro P2P Direct Indo di karenakan lalai dan ketidakberpihakkan  Pemerintah dalam hal ini aparatur Penegak hukum pengawas ketenagakerjaan dan kesehatan terhadap hak dan nasib para pekerja.

Seperti nya pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”pepatah ini cocok dengan  keadaan yang di alami oleh para pekerja.

Dadang Cahyadi selaku panglima Koordinator Garda Metal DKI mengatakan, sangat tidak puas dengan hasil putusan PHI hari ini, Kardinal sebagai ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI diperlakukan sangat tidak adil dan sangat prihatin melihat kejadian ini.

Pos terkait