Menejemen PT. DCP Terkesan “Mbulet” (Tak Kooperatif) Saat Gelar Perkara Penangguhan Upah PT. DCP (DCP) Digelar

Surabaya KPonline – “Tak peduli hujan tak peduli panas”, kalimat yang terdapat dalam bait lagu Mars FSPMI itu mungkin adalah sebuah kalimat yang cocok untuk menggambarkan semangat puluhan pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT DCP, saat serentak melakukan pengawalan gelar perkara penangguhan upah PT. DCP yang di selenggarakan, Senin (30/07/2018) di lingkup wilayah Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Dukuh Menanggal III/29 Surabaya, yang juga merupakan kantor pengawas PPNS Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Tepat pukul 10.00 waktu setempat sidang dimulai, dengan dihadiri oleh masing-masing pihak, yang diantaranya Lili Sutanti dan Widya Lestari dari pihak dinas, perusahaan diwakili oleh Waras selaku kuasa hukum dan Dito Pramugar selaku HRD PT. DCP, sedangkan dari pihak pekerja diwakili oleh Yasin selaku ketua PUK SPL FSPMI PT.DCP, beserta para jajaran perangkat FSPMI.

Bacaan Lainnya

Agenda gelar perkara kali ini adalah pembahasan pencocokan daftar nama dari total 689 pekerja PT. DCP yang upahnya telah di tangguhkan, dan disitu dijelaskan bahwa ada sebanyak 241 pekerja PT. DCP Waru Gunung Surabaya yang telah di tangguhkan, dengan perincian 239 berasal dari anggota FSPMI sedangkan 2 pekerja selanjutnya adalah berasal dari anggota serikat karyawan (SEKAR), dan sebanyak 448 karyawan sisanya masih belum jelas nama-namanya, yang upahnya juga ikut di tangguhkan oleh pihak menejemen.


Mendengar penjelasan dari pihak perusahaan terkait daftar nama tersebut, sontak para perangkat PUK PT. DCP kaget, dan bertanya tanya, “Loh kok tiba tiba nama anggota FSPMI termasuk di dalam penangguhan??” ujar beberapa perwakilan pekerja yang hadir dalam agenda tersebut, padahal seperti diketahui serikat pekerja yang menerima penangguhan UMK tahun 2017 lalu adalah mayoritas anggota dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan Serikat Karyawan (SEKAR) saja.

Sedangkan seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyatakan sikap menolak akan adanya penangguhan upah di PT. DCP, dan hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat pengajuan permohonan penolakan penangguhan upah yang dikirim oleh pengurus PUK SPL FSPMI PT DCP kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.

 

Yang pada kenyataannya walaupun menolak adanya penangguhan upah di PT. DCP, upah pekerja yang tergabung dalam FSPMI pun akhirnya ikut ditangguhkan, dan mereka melakukan hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan dianggap mampu melaksanakan upah sesuai UMK waktu itu, hal itu bisa dilihat dari adanya bukti surat pernyataan kode etik di PT. DCP, bahwasanya kepada siapa saja pekerja yang mau menandatangani surat pernyataan tersebut akan di bayar sesuai dengan UMK yang berlaku pada saat itu, ditambah lagi atas dasar naiknya omset dan produktifitas pekerjaan pada waktu itu.

Sebagaimana di ketahui bahwa anggota FSPMI yang sah di PT. DCP Waru Gunung menurut informasi database dari pengurus PUK SPL FSPMI PT. DCP Warugunung adalah sebanyak 324 karyawan, dan itu bisa dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) FSPMI yang dimiliki oleh setiap anggota, adapun juga sebanyak 85 anggota FSPMI yang tidak disebutkan dalam penjelasan yang disampaikan oleh pihak menejemen dalam gelar perkara penangguhan upah tersebut, hal itu dikarenakan 85 pekerja tersebut dianggap oleh pihak menejemen PT. DCP sudah mendapatkan upah UMK sesuai aturan yang berlaku pada tahun 2017 lalu, yaitu sekitar Rp 3.295.000,.

Namun kenyataan dilapangan berbeda, 85 nama pekerja yang tidak disebutkan oleh pihak perusahaan PT. DCP ternyata upahnya masih di tangguhkan yakni sekitar Rp 3.022.000,. dan hal itu pun juga bisa di buktikan melalui slip gaji yang diterima oleh 85 pekerja yang namanya tidak disebutkan oleh menejemen PT. DCP.

Sementara itu disaat yang bersamaan, situasi dan kondisi dalam ruangan mulai memanas, di karenakan pihak perusahaan bersikukuh tidak tahu apa-apa terkait nama pekerja yang telah masuk dalam daftar nama pekerja yang dianggap tidak di ketahui tergabung dalam serikat pekerja yang mana, apakah tergabung dalam serikat pekerja FSPMI atau bukan, “Orang yang mengetahui permasalahan tersebut hanyalah Sari selaku HRD di PT. DCP, yang pada hari ini tidak bisa hadir” ujar Waras.

Di karenakan adanya ketidaksamaan atau masih belum lengkapnya perihal daftar nama yang disodorkan oleh pihak PT. DCP kepada pihak Disnaker, maka sidang pun di akhiri pada pukul 14.00 waktu setempat, “Untuk agenda selanjutnya, kami akan secepatnya memanggil Sari selaku HRD PT. DCP yang menurut keterangan kuasa hukum PT. DCP, Waras adalah orang yang tahu kebenaran data dari daftar nama tersebut, agar semuanya segera menjadi jelas” Ujar Lili Sutanti selaku Pengawas Disnaker yang sekaligus menjadi penutup dari agenda gelar perkara tersebut.

(Fendy Setiawan – Surabaya)

Pos terkait