Melawan Revisi UU Ketenagakerjaan

Melawan Revisi UU Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, telah berkali-kali menyampaikan niatnya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur persoalan perburuhan di Indonesia itu. Pasal yang akan direvisi, khususnya terkait dengan uang pesangon.

Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengajukan uji materi Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2016. Meskipun pada akhirnya permohonan uji materi tersebut dicabut lagi, namun kala itu Apindo menyatakan akan mengajukan legislative review ke Pemerintah.

Beredar kabar, pasal-pasal pesangon yang akan direvisi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: besaran uang pesangon paling banyak hanya 7 bulan dari 9 bulan upah, serta uang penghargaan masa kerja paling banyak 6 bulan dari 10 bulan upah.

Sedangkan pasal-pasal pesangon yang akan dihapus adalah: pemberian uang pesangon sebesar 2 kali undang-undang, apabila perusahaan melakukan efisiensi dan pekerja tak lagi mendapatkan uang pesangon, jika sudah terdaftar sebagai peserta pensiun.

Pengaturan skorsing juga bakal diubah. Lamanya skorsing dengan alasan pemutusan hubungan kerja dibatasi hanya 6 (enam) bulan, dan skorsing dapat juga dilakukan untuk alasan pekerja melakukan kesalahan dengan besaran upah hanya 50% dari yang biasa diterima.

Itulah sebabnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekat untuk melawan rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Fotografer: Eddo Dos’Santoz