Melanjutkan Gerakan Redistribusi

Melanjutkan Gerakan Redistribusi

Jakarta, KPonline – Sebagaimana diketahui, bahwa 50 grup bisnis di Indonesia memiliki aset Rp 5.142 triliun atau 70,5 % dari total aset industri jasa keuangan di Indonesia (CNN, 2015). Angka Rp 5.142 triliun adalah senilai hampir 50% PDB 2015 Indonesia sebesar Rp 10.542 triliun.

Tidak sampai disitu, laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015 menyatakan, sebanyak 74 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 % penduduk (CNN, 2016). Ini mengindikasikan ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi di Indonesia.

Apa yang disebut Gerakan Redistribusi ?

Secara substansi Gerakan Re-Distribusi baik Re Distribusi Profit maupun redistribusi Aset adalah sebuah jawaban dari krisis yg diciptakan , jawaban dari ketimpangan ekonomi dan tidak tersebarnya kekayaan ke buruh, petani,nelayan dan kaum kecil, karena uang yg beredar dan tanah yg dimiliki hanya di miliki segelintir orang saja.

Kita menyebut “krisis yg diciptakan”, karena sesungguhnya tidak ada krisis, jika mereka orang orang rakus dan pelit tsb mau mendistribusikan profit dan asetnya ke buruh dan petani, sehingga daya beli dan kesejahteraan buruh dan petani meningkat dan bisa menyerap hasil produksi manufaktur maupun produk-produk UKM dan kaki lima .

Re-Distribusi Profit

Adalah gerakan agar para pengusaha hitam yg rakua dan pelit tsb, dimana selama ini mereka membayar upah para buruhnya dengan harga yg murah, dan senantiasa mengemplang pajak pada negara, pada akhirnya mau membayar upah secara layak dengan mencabut PP 78 /naikan upah 650 ribu dan bayar segala utang pajak / bukan diampuni.

Sungguh ironis memang, ketika PDB kita masih terus tumbuh dan bahkan uang yg beredar di negeri ini mencapai lebih dari 11.500 Triliun. Namun yg di share ke buruh / labor cost tidak lebih dari 8-10 % saja. Dan negara pun hanya menguasai di kisaran 10-12% saja dari uang beredar yg diukur dari pajak yg masuk. Sekitar 70% uang yg beredar dikuasai oleh lembaga korporasi keuangan milik para pengusaha hitam.
Para pengusaha hitam tersebut tidak akan pernah puas dengan kekayaannya yg mencapai triliunan dan bahkan ratusan triliun karena selama ini mereka tidak mau share profit secara fair kepada buruh melalui upah layak.

Gerakan Re-Distribuasi Profit Juga mendesak MK mencabut UU Tax Amnesty / UU Pengampunan Pajak, sehingga potensi ribuan triliun uang yg harusnya masuk kas negara dari para pengusaha hitam pengemplang pajak dapat terealisasi untuk kesejahteraan rakyat
Selama ini para pengusaha hitam teesebut sangat cerdik menyajikan data keuangan perusahaan, sehingga mereka hanya bayar murah pajak..dan sebagian bahkan senantiasa mengemplang pajak.

Mengapa buruh harus concern pada isu pajak?

Gerakan buruh harus concern pada Reformasi perpajakan agar kas negara menjadi besar dan bisa membiayai berbagai program jaminan sosial mulai dari tunjanngan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak / sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pelayanan transportasi dan perumahan murah untuk rakyat dll.

Re-Distribusi Aset

Adalah gerakan dari para Petani agar para mafia tanah yg diperkirakan mereka telah menguasai 80% lahan yg ada dinegeri ini mau mengembalikan tanah tanah rampasan nya kepada para petani melalui “Land Reform” atau Reformasi pertanahan.

Sangat ironis memang jika para petani hanya memiliki lahan 0.3 hektar saja dan bahkan sebagian besar hanya menjadi buruh tani akibat tidak punya lahan Sangat ironis ketika harga harga pangan cukup mahal di pasaran, namun tidak membuat para petani kaya dikarenakan para petani menjual hasil taninya dengan harga murah ke tengkulak/broker.

Kondisi tersebut makin parah ketika lahan lahan pertanian di sebagian jawa barat, jawa tengah dan jawa timur kini berubah fungsi menjadi gedung gedung pabrik, yg migrasi dari wilayah jabidetabek untuk mencari lahan murah dan upah buruh murah.