Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Sesuai Ketentuan pada 30 September dan 1 Oktober

Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Sesuai Ketentuan pada 30 September dan 1 Oktober

Bekasi, KPonline – Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, masyarakat diimbau memperhatikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026.

Berdasarkan imbauan yang beredar, Rabu, 30 September 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 WIB. Pengibaran setengah tiang menjadi bentuk penghormatan dan refleksi atas peristiwa sejarah bangsa yang berkaitan dengan G30S serta para Pahlawan Revolusi.

Selanjutnya, Kamis, 1 Oktober 2026, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Ketentuan serupa juga disampaikan sejumlah pemerintah daerah dalam imbauan resmi mereka untuk tahun 2026.

Imbauan tersebut ditujukan kepada kantor dan instansi pemerintah maupun swasta, sekolah, perguruan tinggi, serta masyarakat luas.

Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, pengibaran Merah Putih menjadi momentum untuk mengenang sejarah sekaligus merefleksikan pentingnya menjaga persatuan, kebangsaan, dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan tertib sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah bangsa dan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. (Yanto)