Pelalawan, KPonline – Buruh Pelalawan kembali turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan/aspirasi, aksi kali ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) se-Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali.
Titik kumpul massa aksi buruh FSPMI Kabupaten Pelalawan adalah dari Kantor DPW/KC FSPMI menuju Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon selaku Ketua Konsulat Cabang (KC) yang juga mengkomandoi aksi tersebut menyampaikan bahwa, “Aksi ini adalah intruksi aksi Nasional, dan murni perjuangan buruh, yang mana hari ini adalah aksi serentak seluruh Indonesia”, Selasa (26/10/2021), pukul 09.00 WIB.
Buruh FSPMI Kabupaten Pelalawan pun disambut oleh kehadiran dari Sekretaris Daerah Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang akan membahas topik aksi Nasional yang menjadi tuntutan buruh sebagai berikut:
1. Naikan UMK/UMSK Tahun 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
4. PKB tanpa Omnibus Law,
Buruh yang ikut aksi tersebut berharap tuntutan mereka didengar dan diterima karena sangat besar perubahannya dikehidupan para buruh khususnya Kabupaten Pelalawan.
“Saya merasa sangat kesal, karena di aksi kita kali ini tidak dihadiri oleh bapak Bupati Pelalawan. Padahal kawan-kawan buruh kita berpanas-panasan diluar, atau memang pak bupati tidak ingin bertemu dengan buruh ? Karena ini adalah pembahasan yang sangat penting. Apalagi menyangkut kenaikan upah UMK/UMSK 2022”, tegas Yudi.
Dikonfirmasi oleh H. Tengku Mukhlis selaku Sekda Bupati menyampaikan alasan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan sedang melaksanakan kegiatan pelatihan kepimpinan, dan selanjutnya bisa diatur jadwal audiensi dengan Bupati dikemudian hari.
Nofri Hendra selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH FSPMI Riau) juga menyampaikan bahwa, “Dengan adanya regulasi dalam PP. No.36/2021 turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja No.11/2020, yang seharusnya kenaikan upah berdasarkan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak. Disisi lain dalam regulasi Peraturan Pemerintah No.78/2015, kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh sebab itulah menjadi peluang buruh untuk berjuang terhadap kenaikan upah Tahun 2022, Omnibus Law sangat menyengsarakan kita pekerja, sanksi pidana sudah tidak ada lagi untuk pengusaha, yang mana PHK sangat di permudah”.
Penjelasan dari Disnaker Pelalawan oleh Zulkifli Iskandar yang menyampaikan Upah Minimum Kabupaten merupakan hasil rekomendasi dari Bupati dan dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan, Tidak diberlakukan naiknya UMK Tahun 2021 karena menurut Surat Edaran Menteri 26 Oktober 2020 ditujukan kepada Gubernur bahwa perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia masa pandemi Covid-19, perlunya pemulihan Nasional hingga meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Dengan turunnya buruh kejalan serentak hari ini diseluruh Indonesia, artinya “Buruh sedang tidak baik-baik saja” dan apa saja sikap atau langkah-langkah pemerintah dalam menangani permasalahan buruh, apakah segera terealisasikan atau hanya akan menjadi “angan-angan” saja?.
“Masih menjadi tanda tanya yang besar”
Jurnal : Eldrianto