Jakarta, KPonline-Loka karya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Transisi Berkeadilan menjadi ruang penting bagi para pekerja perempuan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak-hak dasar pekerja, kesetaraan gender, perlindungan kesehatan, hingga dampak perubahan iklim terhadap dunia kerja.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan pembahasan yang menitikberatkan pada penguatan peran perempuan dalam organisasi serikat pekerja dan upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, adil, serta berkelanjutan.
Pada hari pertama, para peserta yang berasal dari berbagai federasi serikat pekerja memperkenalkan diri, menyampaikan asal federasi dan tempat kerja masing-masing, serta mengungkapkan harapan terhadap masa depan perjuangan buruh.
Sesi ini menjadi momentum untuk membangun solidaritas, memperluas wawasan, dan memperkuat kesadaran bahwa perjuangan pekerja perempuan memiliki tantangan yang saling berkaitan, meskipun berasal dari sektor pekerjaan yang berbeda.
Pembahasan kemudian berlanjut pada isu kesetaraan gender, perubahan iklim, serta peran International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional dalam mendorong perlindungan hak-hak pekerja. Peserta juga diperkenalkan pada sejarah gerakan industri All (IndustriALL Global Union), sebuah federasi serikat pekerja global yang menghubungkan pekerja dari berbagai negara dalam semangat satu gerakan dan satu solidaritas untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keadilan bagi kaum pekerja.
Dalam materi K3, peserta mempelajari pentingnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, keberadaan komite atau panitia K3 di tempat kerja, serta berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Pembahasan juga mencakup isu transisi berkeadilan dan perubahan iklim, termasuk dampaknya terhadap kondisi kerja, kesehatan, keberlangsungan pekerjaan, serta kesejahteraan pekerja di tengah peralihan menuju sistem energi yang lebih bersih.
Salah satu materi penting pada hari pertama adalah pengenalan enam hak fundamental pekerja dalam membangun hubungan industrial yang demokratis, yaitu hak berserikat, hak berunding secara kolektif, hak melakukan aksi kolektif, hak konsultasi, hak berpartisipasi, dan hak memperoleh informasi. Keenam hak tersebut menjadi landasan bagi pekerja untuk menyuarakan kepentingan, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.

Loka karya ini juga mengangkat tema “Perempuan Pejuang Ekonomi dan Penjaga Generasi”, yang menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam dunia kerja maupun kehidupan keluarga. Para peserta membahas perlunya meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), agar kepentingan dan kebutuhan khusus pekerja perempuan benar-benar terakomodasi.
Isu perlindungan maternitas turut menjadi perhatian, termasuk hak cuti haid yang tidak semestinya dibebani persyaratan yang justru merugikan pekerja. Peserta menyoroti praktik yang mengharuskan surat keterangan sakit untuk mengambil cuti haid karena berpotensi menyebabkan pemotongan insentif kehadiran. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperjuangkan kebijakan perusahaan yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak reproduksi pekerja.
Selain itu, dibahas pula pentingnya perlindungan dari kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja serta pengenalan konvensi-konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pemahaman terhadap instrumen tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan serikat pekerja dalam mengawal kebijakan perusahaan dan mendorong terciptanya tempat kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, serta kekerasan.
Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada tema “Perempuan Sehat dan Keselamatan Kerja”. Para peserta mendalami berbagai penyakit akibat kerja (PAK) yang umum dialami pekerja, paparan bahan kimia berbahaya di tempat kerja, dampaknya terhadap kesehatan reproduksi perempuan, serta langkah-langkah mengenali dan mendiagnosis penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.
Peserta juga mempelajari tujuh jenis penyakit akibat kerja, ketentuan Konvensi ILO Nomor 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta berbagai potensi bahaya dari bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Materi ini menegaskan bahwa perlindungan K3 tidak cukup hanya mengandalkan penggunaan alat pelindung diri, tetapi juga memerlukan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengawasan, dan keterlibatan aktif pekerja dalam sistem keselamatan kerja.
Persoalan heat stress atau tekanan panas dan kesehatan mental turut menjadi pembahasan penting. Perubahan suhu lingkungan, paparan panas berlebihan, beban kerja, serta tekanan psikologis dapat memengaruhi kesehatan, konsentrasi, dan produktivitas pekerja. Oleh karena itu, perusahaan dan serikat pekerja perlu bersama-sama mengidentifikasi risiko serta mendorong langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja.
Untuk memperkuat kemampuan peserta dalam mengenali potensi bahaya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan praktik body mapping serta workplace mapping. Melalui metode ini, peserta belajar memetakan keluhan kesehatan pada tubuh pekerja dan mengidentifikasi titik-titik atau kondisi lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya. Hasil pemetaan diharapkan menjadi bahan untuk menyampaikan persoalan K3 secara lebih terstruktur kepada pengurus serikat pekerja maupun pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian materi, peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dibawa kembali ke lingkungan kerja dan organisasi masing-masing. RTL tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran anggota mengenai K3, memperkuat perlindungan pekerja perempuan, serta mendorong langkah konkret dalam mengatasi potensi bahaya di tempat kerja. Rencana ini juga akan dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) agar dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.
Melalui loka karya selama dua hari ini, para pekerja perempuan diharapkan tidak hanya memahami hak dan risiko yang dihadapi, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan di tempat kerja. Pengetahuan mengenai K3, kesetaraan gender, transisi berkeadilan, dan hak-hak fundamental pekerja harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata melalui penguatan organisasi, keterlibatan dalam perundingan PKB, serta pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.
Perempuan bukan sekadar bagian dari tenaga kerja, melainkan juga penggerak ekonomi, anggota serikat yang memiliki hak setara, dan bagian penting dari perjuangan mewujudkan masa depan dunia kerja yang adil. Dengan solidaritas dan keterlibatan aktif serikat pekerja, perlindungan terhadap pekerja perempuan harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar wacana dalam ruang pelatihan.