Langgar Kesepakatan Pembayaran Pesangon, Buruh PT. Jatim Bromo Steel Sambangi Disnakertrans dan PN Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Purwakarta mendesak PT. Jatim Bromo Steel untuk segera melakukan kewajiban mereka kepada pekerja dengan tidak melanggar kesepakatan bersama terkait pembayaran uang pesangon.

Menurut Enjang Wasdi, Berdasarkan kesepakatan bersama, pada 9 September lalu, Perusahaan yang berada di Ds. Cinangka, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta tersebut bersedia membayarkan uang pesangon kepada dua puluh enam (26) pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL-FSPMI) PT. Jatim Bromo Steel, dengan cara mencicil selama 12 kali, setiap tanggal 20, disetiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Namun ternyata, hanya dibulan pertama perusahaan melaksanakan kewajiban. Memasuki bulan kedua dan sampai saat ini, perusahaan tidak memberikan uang pesangon sesuai kesepakatan yang sudah disepakati. Tentu saja hal, tersebut sangat merugikan kedua puluh enam pekerja. Sambung Enjang Wasdi.

Oleh sebab itu, Enjang Wasdi selaku ketua PC SPL-FSPMI Purwakarta bersama Kasma (LBH FSPMI) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta. Senin, (8/11/2021).

Enjang Wasdi bersama Kasma di Disnakertrans Purwakarta

Mereka meminta bantuan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, untuk menegur perusahaan (PT. Jatim Bromo Steel), agar tidak langgar kesepakatan yang telah dibuat.

“Perusahaan Jatim Bromo sudah membohongi karyawan (Pekerja/buruh). walaupun itu sudah ada kesepakatan,” dengan nada kesal Enjang Wasdi saat menyampaikannya kepada Media Perdjoeangan.

Selain ke Disnakertrans Purwakarta, Enjang bersama Kasma juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Mereka ingin mengadukan hal tersebut dan menilai bahwa telah terjadi ‘one prestasi’ terkait pembayaran pesangon.

Pos terkait