Keputusan Gubernur Jatim Tentang UMSK Tahun 2021 sudah Disahkan, Lihat Besarannya

Surabaya,KPonline- Setelah perjuangan panjang kaum buruh Jawa timur sejak Oktober 2020 yang lalu , akhirnya Gubernur Jawa timur Kofifah Indar Parawansa menetapkan UMSK 2021 yang tertuang dalam Kepgub No tertanggal 29 Januari 2021 yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/42/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau disingkat UMSK merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot kepada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Nilainya diatas UMK dan merupakan pembeda antara perusahaan satu dan lainnya berdasarkan tingkat resiko kerja .

Disisi lain juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Jawa Timur.

Tentunya Ini merupakan pencapaian luar biasa buruh di Jawa Timur, ketika di daerah lain untuk menaikan UMK saja susah, tetapi di Jatim sudah keluar Kepgub pengesahan UMSK.

Aksi menuntut UMK dan UMSK 2021 pada 19 Oktober 2020 lalu.(foto Anam)

Ini juga tidak lepas dari perjuangan panjang serta kekompakan buruh di Jawa Timur lintas Federasi untuk bersatu dalam satu barisan dengan tuntunan dan tujuan yang sama yakni tetapkan UMSK di Jatim seperti tahun-tahun sebelumnya.

Adapun UMSK tahun 2021 berlaku bagi perusahaan yang berada di wilayah ring 1 Jawa Timur yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik.

Kabupaten Sidoarjo besarannya dibagi menjadi 3 kelompok :
A. Kelompok I 9% dari UMK 2021 sebesar Rp4.680.004,22
B. Kelompok II 8% dari UMK 2021 sebesar Rp4.637.068,40
C. Kelompok III 6% dari UMK 2021 sebesar Rp4.551.196,76

Kabupaten Pasuruan besarannya dibagi menjadi 3 kelompok :
A. Kelompok I 9% dari UMK 2021 sebesar Rp4.676.245,18
B. Kelompok II 8% dari UMK 2021 sebesar Rp4.633.343,85
C. Kelompok III 6% dari UMK 2021 sebesar Rp4.547.541,18

Kota Surabaya besarannya dibagi menjadi 3 kelompok :
A. PMA 9% dari UMK 2021 sebesar Rp4.687.522,32
B. PMDN Tbk 7% dari UMK 2021 sebesar Rp4.601.512,73
C. Non UMKM 5% dari UMK 2021 sebesar Rp4.515.503,15

Khusus untuk Kabupaten Gresik yang mendapatkan UMSK tahun 2021 hanya 6 perusahaan, adapun besarannya beragam mulai dari 1% hingga paling tinggi 120% dari UMK 2021.

Menanggapi terbitnya Kepgub no 188 tahun 2021 ini Sekjen DPW FSPMI Jazuli menyatakan bahwa ” Secara umum kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada ibu Gubernur yang telah menetapkan UMSK untuk tahun ini karena sepertinya baru Ibu Kofifah satu satunya Gubernur yg telah menetapkan UMSK “.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait