Kasus PHK Sepihak 37 Karyawan PT. Agel Langgeng Memasuki Babak Baru

Kasus PHK Sepihak 37 Karyawan PT. Agel Langgeng Memasuki Babak Baru

Pasuruan, KPonline – Buntut dari PHK sepihak 37 karyawan PT. Agel Langgeng (relaxa) yang sudah berjalan lebih dari 3 bulan serta tidak dijalankannya nota pengawasan dan anjuran untuk dipekerjakan kembali dari Disnaker kini memasuki babak baru yakni PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng melakukan aksi mogok kerja, pada Kamis (3/11/2022).

Bertempat ditenda perjuangan yang berada disekitar area perusahaan PT. Agel Langgeng, karyawan serta anggota PUK melakukan mogok kerja, hal ini dikarenakan tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Salah satu tuntutannya, PUK meminta uang makan karyawan sejak tahun 2012-2022 untuk segera dibayarkan oleh perusahaan.

Zainul alim selaku Sekretaris PUK sekaligus pengurus KC FSPMI Pasuruan Raya dalam orasinya mengatakan bahwasanya selama berproses 3 bulan ini sudah beberapa kali PUK melakukan perundingan dengan perusahaan.

“Menggunakan bahasa hukum juga sudah kita lakukan, tapi perusahaan masih tidak menggubris sehingga dilakukannya aksi mogok kerja ini” Tegasnya.

Ia berujar “Saya pastikan siapapun yang tanda tangan dikertas ini (anggota PUK) jika perusahaan tidak memberikan hak/gaji selama proses mogok kerja, maka kedepannya kita akan lebih tegas dan lebih nekat lagi untuk menagih hak kita jadi kita tidak usah takut, yang penting tidak boleh anarkis”.

Adapun inilah tuntutan mogok kerja yang dilakukan PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng sebagai berikut :

1. Perusahaan harus segera mendaftarkan PP perusahaan yang sudah off sejak 2012 sesuai dengan perjanjian bersama (PB) yang telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja.

2. Proses PHK 37 karyawan tidak sesuai ketentuan, jadi harus dipekerjakan kembali.

3. Pengusaha wajib memberikan uang makan bagi karyawan sesuai dengan peraturan.

4. Pengusaha wajib menjalankan ketentuan perda 5%.

5. Pengusaha mengaktifkan kembali BPJS kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan selama masih berproses.

“Kita berharap dengan adanya mogok kerja ini, semoga perusahaan terbuka hatinya dan segera menjalankan kewajibannya” Tutup Zainul Alim.

(Sovyan Nanda)