Kaleidoskop 2025 Buruh Indonesia: Antara Perjuangan Tak Berujung dan Harapan yang Pudar

Kaleidoskop 2025 Buruh Indonesia: Antara Perjuangan Tak Berujung dan Harapan yang Pudar

Tahun 2025 seharusnya menjadi tahun pemulihan bagi Indonesia pasca-pandemi, dengan janji-janji besar dari pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat. Namun, bagi jutaan buruh Indonesia, tahun ini justru menjadi catatan kelam yang penuh gejolak, protes, dan kekecewaan. Dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga krisis hak asasi manusia (HAM) bagi buruh migran, 2025 menyajikan potret buram tentang ketenagakerjaan di negeri ini.

Editorial ini mencoba merangkum perjuangan buruh Indonesia sepanjang tahun, dengan harapan bahwa refleksi ini bisa menjadi pelajaran bagi tahun-tahun mendatang. Seperti yang sering dikatakan dalam gerakan buruh, “Buruh sedunia bersatulah!”—tapi di Indonesia, persatuan itu masih sering terhambat oleh kebijakan negara yang lebih memihak modal daripada tenaga kerja.

Krisis Buruh Migran: Jejak Gelap Migrasi di Tengah Rezim Ekonomi

Salah satu isu paling mencolok di 2025 adalah nasib buruh migran Indonesia, yang menjadi korban utama dari sistem migrasi yang rusak. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 pada 18 Desember, bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional, dengan tema “Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim.” Laporan ini mengungkap bahwa sepanjang tahun, buruh migran tidak hanya menghadapi risiko struktural seperti perdagangan orang, kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi, tetapi juga kriminalisasi, sementara akses terhadap keadilan tetap sangat terbatas.

Menurut SBMI, aduan terbanyak datang dari korban yang dipaksa menjadi operator penipuan daring, mencapai 135 kasus, disusul oleh pekerja migran ilegal (PMI) yang terjebak dalam perdagangan orang. Krisis ini semakin parah akibat perubahan iklim, yang memaksa migrasi paksa dari daerah rawan bencana seperti banjir dan kekeringan di pedesaan Indonesia.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto, menegaskan bahwa migrasi buruh hari ini bukan lagi sekadar persoalan penempatan kerja, melainkan krisis HAM yang sistematis. Di tengah rezim ekonomi yang semakin bergantung pada jaringan bisnis global, negara tampak absen dalam memberikan perlindungan. Contohnya, kasus buruh migran di Taiwan dan negara-negara Timur Tengah yang mengalami eksploitasi seksual dan fisik, tanpa intervensi cepat dari pemerintah.Ini bukan isu baru, tapi di 2025, skalanya membengkak. SBMI mencatat bahwa pola berulang ini menunjukkan kegagalan sistemik, di mana buruh migran—mayoritas perempuan—menjadi komoditas dalam ekonomi jaringan yang gelap. Editorial ini menilai bahwa tanpa reformasi mendalam, seperti penguatan regulasi internasional dan pemberdayaan serikat buruh migran, tahun 2026 berpotensi lebih buruk, terutama dengan ancaman resesi global yang memicu lebih banyak migrasi paksa.

Gelombang Protes dan Tuntutan Buruh Domestik: Dari May Day hingga Demo Agustus

Di dalam negeri, 2025 adalah tahun di mana suara buruh bergema lebih kencang, tapi sering kali tak didengar. Dimulai dari peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei, ribuan buruh dari berbagai elemen seperti, KSPI, FSPMI, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Aliansi Perempuan Indonesia (API), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) turun ke jalan.

Tuntutan utama meliputi penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk koruptor, dan pembentukan Satgas PHK.Aksi ini berlanjut hingga Agustus, dengan protes massal pada 28 Agustus yang melibatkan puluhan ribu buruh di berbagai kota, termasuk Jakarta.

Di Batam, misalnya, tahun ini digambarkan sebagai “tahun gejolak” bagi buruh, dengan demo serentak membawa enam tuntutan: hapus outsourcing, tolak upah murah, kenaikan upah minimum 2026, pencabutan PP 35/2021, hentikan PHK dengan Satgas PHK nasional, serta reformasi pajak buruh.

Protes ini mencerminkan ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap memihak pengusaha, dengan ketentuan outsourcing yang mempermudah PHK dan kontrak kerja sementara.

Buruh perempuan dan pekerja informal menjadi korban terbesar. API menyoroti bagaimana PHK massal memiskinkan keluarga, dengan buruh perempuan paling terdampak. Di sektor tambang dan perkebunan sawit, tuntutan keselamatan kerja (K3) dan upah adil semakin mendesak, sementara ratifikasi Konvensi ILO-190 tentang kekerasan di tempat kerja masih tertunda, menuntut kenaikan upah dan perlindungan regional.

Dampak Ekonomi: PHK Massal dan Kualitas Pekerjaan yang Rendah

Ekonomi Indonesia di 2025 memang mencatat rekor penciptaan lapangan kerja, dengan hampir 5 juta posisi baru pada 2024 saja, tapi cerita di baliknya adalah kuantitas bukan kualitas. Sebagian besar pekerjaan informal, rendah upah, dan tidak aman. Badai PHK belum usai: sebanyak 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang tahun, dengan Menteri Keuangan menegaskan tak ada stimulus tambahan.

Marsinah, ditetapkan sebagai pahlawan

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11), di Istana Negara Jakarta, resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, sosok aktivis buruh yang dikenal berani memperjuangkan hak-hak pekerja.

Marsinah dipandang sebagai simbol keberanian kaum buruh dalam menuntut keadilan. Pada era Orde Baru, para pekerja kerap menghadapi ketimpangan sosial dan perlakuan yang menekan, sehingga perjuangan Marsinah menjadi bukti nyata perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut.

Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang menyebutkan terdapat 10 tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya kalangan pekerja.

Hiruk-Pikuk Penetapan UMK 2026: Formula Baru yang Memanaskan Jalanan

Menjelang akhir tahun, isu upah mencapai puncaknya dengan hiruk-pikuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, yang menjadi salah satu sorotan paling panas di Desember 2025. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum: Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi), dengan nilai Alpha berkisar 0,5 hingga 0,9.

Formula ini mulai berlaku untuk UMP dan UMK 2026, dengan gubernur wajib menetapkan paling lambat 24 Desember 2025.Reaksi serikat buruh langsung membara, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah pimpinan Said Iqbal menjadi yang paling vokal.

KSPI dan Partai Buruh menolak proses penyusunan PP yang dianggap tidak partisipatif—hanya sosialisasi sepihak tanpa dialog mendalam—serta khawatir formula ini menghasilkan kenaikan rendah, rata-rata 4-7%, lebih kecil dari tuntutan mereka yang mencapai 8,5-15%. KSPI secara tegas mendesak penggunaan Alpha maksimal 0,9 untuk kenaikan lebih tinggi, dan mengancam aksi nasional bahkan mogok jika tuntutan diabaikan.Di berbagai daerah, demo bergelombang mewarnai Desember, dipimpin atau didukung KSPI: ribuan buruh di Karawang, Pati, Semarang, Bogor, Samarinda, Demak, Serang, Jawa Timur, dan Jawa Barat turun ke jalan, mengawal rapat Dewan Pengupahan hingga malam sebelum deadline.

Said Iqbal menginstruksikan aksi serentak di kantor gubernur mulai 23-30 Desember, dengan ancaman eskalasi ke Istana atau DPR jika gubernur menurunkan rekomendasi buruh. Contohnya, KSPI tuntut UMP Jakarta naik 6,9% jadi Rp5.769.137; di Karawang akhirnya disepakati 5,13% jadi Rp5.886.852 setelah dialog intens; sementara di Jawa Timur, KSPI protes keras karena proyeksi masih jauh dari KHL.

Pengusaha (Apindo) mendorong Alpha rendah untuk hindari PHK, tapi KSPI menegaskan formula baru masih memihak modal dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan tidak percaya akan protes besar, tapi kenyataan membuktikan sebaliknya—aksi KSPI memanaskan tripartit dan menjadi simbol perlawanan buruh di akhir 2025.

Di akhir tahun, isu upah menjadi sorotan. Kenaikan UMP/UMK 2026 diprotes buruh karena dianggap tidak mencerminkan upah layak serta daya beli pekerja yang tergerus inflasi dan biaya hidup. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahkan menggelar rapat nasional untuk membahas ketegangan buruh di tingkat ASEAN, menuntut kenaikan upah dan perlindungan regional, meski KSPI tetap menjadi yang paling militan.

Dampak Ekonomi: PHK Massal dan Kualitas Pekerjaan yang Rendah

Ekonomi Indonesia di 2025 memang mencatat rekor penciptaan lapangan kerja, dengan hampir 5 juta posisi baru pada 2024 saja, tapi cerita di baliknya adalah kuantitas bukan kualitas. Sebagian besar pekerjaan informal, rendah upah, dan tidak aman.

Badai PHK belum usai: sebanyak 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang tahun—KSPI bahkan mencatat puluhan ribu di awal tahun saja—dengan Menteri Keuangan menegaskan tak ada stimulus tambahan.

Ini memperburuk tingkat pengangguran, yang mencapai 7,28 juta orang atau 4,76% pada Februari 2025.Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 5,1% menjadi 4,7%, dengan IHSG anjlok 19,5%, rupiah melemah ke Rp16.640/USD, dan kemiskinan menyentuh 60,3% penduduk.

Investor asing hengkang: Yamaha dan Asian Paints keluar, LG batal investasi Rp130 triliun, sementara BYD dan VinFast terganggu oleh ormas. Di sektor sawit, PP 45/2025 tentang denda Satgas PHK mengancam kebangkrutan 235 perusahaan dan PHK massal 1,5 juta pekerja.Gerakan buruh, khususnya KSPI, dihadapkan pada jalan panjang membangun kekuatan politik alternatif di tengah arus neoliberal.

Protes mahasiswa dan buruh sejak Februari hingga September 2025 menunjukkan ketidakpuasan luas terhadap pemerintah.Tantangan Demokrasi dan Militerisme: Ancaman Baru bagi Gerakan BuruhTak hanya ekonomi, 2025 juga menyaksikan erosi demokrasi yang mengancam gerakan buruh. Pengesahan Revisi UU TNI dan pembahasan RUU Polri semakin membatasi ruang sipil.

Buruh tidak hanya dieksploitasi, tapi juga dihadapkan pada ancaman militerisme saat mengorganisir diri. Aliansi Gebrak dan KSPI menegaskan bahwa gerakan buruh harus tetap independen, bukan alat kekuasaan.Di Batam dan daerah industri lainnya, buruh menghadapi represi saat demo, sementara proyek strategis nasional (PSN) merusak lingkungan dan memaksa relokasi tanpa kompensasi. Ini memperburuk migrasi paksa akibat iklim, yang saling terkait dengan isu buruh.

Ini memperburuk tingkat pengangguran, yang mencapai 7,28 juta orang atau 4,76% pada Februari 2025.Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 5,1% menjadi 4,7%, dengan IHSG anjlok 19,5%, rupiah melemah ke Rp16.640/USD, dan kemiskinan menyentuh 60,3% penduduk. Investor asing hengkang: Yamaha dan Asian Paints keluar, LG batal investasi Rp130 triliun, sementara BYD dan VinFast terganggu oleh ormas.

Di sektor sawit, PP 45/2025 tentang denda Satgas PHK mengancam kebangkrutan 235 perusahaan dan PHK massal 1,5 juta pekerja.Gerakan buruh dihadapkan pada jalan panjang membangun kekuatan politik alternatif di tengah arus neoliberal.

Protes mahasiswa dan buruh sejak Februari hingga September 2025 menunjukkan ketidakpuasan luas terhadap pemerintah.

Said Iqbal Sebut Dedi Mulyadi Jual Nasib Buruh Jabar Demi Konten Pilpres 2029

Di Penghujung tahun 2025 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan peringatan keras kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Ketegangan antara kaum buruh dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai puncaknya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik pedas terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang dituding lebih sibuk memoles citra di media sosial demi tiket Pilpres 2029 ketimbang membereskan urusan upah buruh.

Said Iqbal menilai langkah KDM dalam merespons polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) hanyalah panggung sandiwara. Ia menyoroti kebiasaan Gubernur yang sering melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat dikritik, namun diduga menghapus komentar-komentar negatif dari masyarakat.

Iqbal mengancam, gelombang aksi demonstrasi tidak akan berhenti sampai tuntutan kaum buruh dikabulkan. Ia mendesak pemerintah pusat turun tangan memaksa KDM mengembalikan nilai UMSK sesuai rekomendasi awal para bupati dan wali kota.

Iqbal tak segan melempar sindiran pedas mengenai motif di balik perubahan angka UMSK yang dinilai merugikan buruh. Ia mencurigai adanya tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang membuat Gubernur kerap menganulir rekomendasi upah dari daerah.

“Jangan model KDM ini seenak-enaknya mengubah aturan. Siapa yang berada di balik KDM? Kekuatan apa? Apakah ada uang pengusaha yang mengalir?” cetusnya.

Ia juga menyoroti pola kepemimpinan di Jawa Barat yang seolah punya tradisi buruk dalam memangkas rekomendasi upah, berkaca dari masa jabatan Ridwan Kamil hingga Bey Machmudin. “Setoplah menggunakan sosial media untuk melawan kebijakan ini,” tambah Iqbal, menyindir gaya komunikasi sang Gubernur.

Lebih jauh, Said Iqbal mengingatkan Dedi Mulyadi agar tidak mengambil langkah yang berseberangan dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kesejahteraan buruh. Ia menuntut nilai UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.

“Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun, tidak dihilangkan sedikit pun di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegasnya.

Harapan Buruh Indonesia di Tahun 2026: Menuju Kesejahteraan yang Lebih Adil

Tahun 2025 berakhir dengan gelombang aksi besar-besaran dari kaum buruh di berbagai daerah, khususnya di Jakarta dan Jawa Barat. Ribuan buruh turun ke jalan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dinilai masih jauh dari harapan. Kenaikan rata-rata sekitar 6 persen—seperti UMP DKI Jakarta yang hanya naik menjadi Rp5,72 juta—dianggap tidak mencukupi untuk mengejar biaya hidup yang terus melonjak.

Di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi, buruh menuntut revisi hingga mencapai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal Rp5,89 juta di Jakarta, bahkan hingga Rp6 juta.

Memasuki tahun 2026, harapan kaum buruh bukan sekadar kenaikan angka upah, melainkan perubahan sistemik yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Pertama, buruh mengharapkan pemerintah merevisi formula pengupahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 agar lebih transparan dan benar-benar mempertimbangkan KHL serta pertumbuhan ekonomi riil. Rentang alfa yang lebih tinggi (0,5-0,9) seharusnya dimanfaatkan untuk kenaikan signifikan, bukan justru menekan daya beli seperti yang terjadi di beberapa provinsi. Buruh juga mendesak kesetaraan upah, di mana UMP Jakarta tidak boleh lebih rendah dari UMK daerah penyangga seperti Bekasi atau Karawang.

Kedua, perlindungan kerja menjadi prioritas utama. Buruh berharap tahun 2026 menjadi akhir dari praktik outsourcing yang merampas kepastian kerja, serta penghapusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tekanan ekonomi global. Pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang dijanjikan pemerintah harus segera direalisasikan untuk mencegah gelombang pengangguran, terutama di sektor padat karya.

Ketiga, buruh mengharapkan jaminan sosial yang lebih kuat, termasuk perlindungan bagi pekerja informal dan gig economy yang semakin dominan. Di tengah disrupsi teknologi dan AI, pelatihan keterampilan serta jaminan kesehatan dan pensiun harus menjadi agenda utama agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban pengangguran.

Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun kolaborasi, seperti yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, di mana pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh duduk bersama menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Buruh bukan musuh pembangunan, melainkan penggerak utama ekonomi. Dengan upah layak dan perlindungan memadai, daya beli masyarakat akan meningkat, mendorong pertumbuhan yang inklusif menuju Indonesia Emas.Kaum buruh telah bersuara lantang sepanjang 2025.

Kini, saatnya pemerintah mendengar dan bertindak. Harapan di tahun 2026 bukan mimpi kosong, tapi komitmen nyata untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

” Mari kita akhiri tahun ini dengan komitmen: buruh Indonesia pantas lebih baik.