Kadisnaker Kabupaten Bekasi Baru Diganti, Rapat Pleno UMSK Ditunda

Kadisnaker Kabupaten Bekasi Baru Diganti, Rapat Pleno UMSK Ditunda

Bekasi, KPonline – Rapat pleno ke-3 Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Kamis (19/12/2019), dengan agenda penetapan nilai rekomendasi UMSK molor lagi.

Molor karena Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi baru bertugas setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja yang lama digantikan.

Selanjutnya rapat akan dilaksanakan tahun depan, tepatnya tanggal 7 Januari 2020. Abdul Bais dari Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh yang juga Ketua PC FSPMI sektor Elektronik Elektrik di dampingi Mbah Pujo dari Sektor Logam meminta kepada anggota FSPMI Kabupaten Bekasi untuk selalu semangat dan tetap kembali mengawal pada rapat Depekab Bekasi di tanggal 7 Januari 2020.

“Yang terpenting untuk nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tetap ada di tahun 2020 dan tahun-tahun kedepannya. Karena berdasarkan data-data kajian Tim Upah dari Serikat Buruh ditemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi layak masuk Sektor Unggulan dan mampu membayar UMSK,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua PUK Epson ini kepada Media Perdjoeangan saat ditemui setelah rapat pleno selesai. (Aep)