Morowali, KPonline – Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja kembali menjadi perhatian PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Pada Senin, 28 September 2026, PUK SPLP FSPMI PT ITSS mengundang pihak manajemen perusahaan untuk membahas secara khusus sejumlah persoalan K3 yang disampaikan serikat pekerja dari lingkungan Divisi BKB.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sedikitnya lima persoalan yang dinilai perlu segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari manajemen.
Pertama, ruang istirahat di Divisi BKB dinilai belum memenuhi standar K3 yang berlaku. Kedua, terdapat persoalan kekurangan tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan beban kerja berlebihan bagi pekerja yang tersedia.
Ketiga, serikat pekerja menyoroti kondisi ketika karyawan bekerja seorang diri di tempat kerja tanpa pendampingan. Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko, terutama apabila terjadi keadaan darurat atau insiden K3.
Keempat, serikat pekerja menyampaikan bahwa pengawas lapangan dinilai belum memberikan ruang diskusi yang memadai bagi pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan K3 yang mereka hadapi di lapangan.
Selain persoalan K3, PUK SPLP FSPMI PT ITSS juga menyoroti dugaan hambatan terhadap kegiatan serikat pekerja di lingkungan Divisi BKB.
Sekretaris PUK SPLP FSPMI PT ITSS, Hartomo, menegaskan bahwa kegiatan serikat pekerja merupakan bagian dari hak pekerja yang memiliki dasar hukum.
“Kami menekankan kepada seluruh pengawas lapangan agar tidak menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja. Organisasi serikat pekerja adalah lembaga yang dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang, yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setiap tindakan yang menghambat kegiatan serikat merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hartomo.
PUK SPLP FSPMI PT ITSS berharap manajemen dapat segera menindaklanjuti seluruh persoalan yang telah disampaikan, khususnya terkait kondisi K3, kecukupan tenaga kerja, pendampingan pekerja, serta ruang komunikasi antara pekerja dan pengawas.
Bagi serikat pekerja, keselamatan tidak boleh menunggu terjadinya kecelakaan. Setiap potensi bahaya yang ditemukan di tempat kerja harus dibahas dan ditangani sedini mungkin.
Keselamatan pekerja bukan sekadar aturan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dalam keadaan selamat.