Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) bersama pihak manajemen perusahaan membahas sejumlah persoalan administrasi ketenagakerjaan, mulai dari perubahan jadwal kerja, penerbitan S.O., hingga mekanisme pengangkatan dan perubahan jabatan karyawan, Senin (28/9/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses administrasi berjalan tertib, transparan, sesuai kewenangan, serta tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pekerja dan perusahaan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme pergantian jadwal off karyawan. Setiap perubahan jadwal off diwajibkan menggunakan formulir perubahan jadwal yang telah ditentukan. Formulir tersebut harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Foreman serta Supervisor (SPV) yang berwenang sebagai bentuk pengesahan.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan pekerja juga meminta agar Divisi Mekanik tidak dilibatkan dalam proses administrasi pergantian jadwal off apabila hal tersebut bukan menjadi kewenangan maupun tanggung jawab divisi tersebut.
Selain persoalan jadwal kerja, PUK SPLP FSPMI PT GCNS turut menyoroti S.O. yang hingga kini belum diterbitkan. Pihak perusahaan diharapkan memberikan kejelasan mengenai status, proses, serta tindak lanjut penerbitan S.O. tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan maupun pihak terkait.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pengajuan pengangkatan maupun perubahan jabatan karyawan.
Apabila S.O. telah diterbitkan dan terdapat karyawan yang akan diajukan untuk pengangkatan atau perubahan jabatan, proses tersebut diharapkan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, apabila proses pengangkatan jabatan melibatkan pihak vendor, maka persetujuan dari pihak vendor juga perlu diperoleh sebelum pengajuan tersebut ditetapkan.
Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar setiap proses pengangkatan maupun perubahan jabatan dapat berjalan secara tertib, terbuka, sesuai kewenangan, dan diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dari seluruh pembahasan, perusahaan dan perwakilan pekerja menilai diperlukan tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait. Apabila terdapat perubahan mekanisme maupun kebijakan, informasi tersebut diharapkan disampaikan secara resmi kepada karyawan dan/atau perwakilan pekerja.
Dengan adanya komunikasi yang jelas, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan administrasi maupun pekerjaan di lapangan.
Bagi PUK SPLP FSPMI PT GCNS, kejelasan mekanisme bukan semata-mata persoalan administrasi. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kerja yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi pekerja.