Jamkeswatch Minta BPJS Tegur Rumah Sakit yang Nakal

Jamkeswatch Minta BPJS Tegur Rumah Sakit yang Nakal

CIBINONG KPonline, Jamkeswatch Bogor-Depok kembali lakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cibinong (28/7). Audiensi yang berlangsung di kantor cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara kedua belah pihak.

Dalam audiensi tersebut, Jamkeswatch Bogor-Depok diterima langsung oleh Ardika Wendy (Kepala Cabang BPJS Cibinong) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang BPJS Sumedang, didampingi oleh Andina Rahmayani (Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujiukan) beserta jajaran pejabat BPJS Kesehatan Cibinong, Bogor.

Heri Irawan (Ketua DPD Jamkeswatch Bogor-Depok) yang didampingi Kuat Nurtaupik (Sekretaris Jamkeswatch Bogor-Depok) usai perkenalan menyampaikan masalah dan kendala dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor seputar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Permasalahan tersebut antara lain terkait obat-obatan yang dibebankan kepada peserta, ruangan rawat inap full, dan sistem rujukan yang tidak berjalan dengan baik, dan juga terkait kepesertaan JKN baik yang Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), disinyalir di Kabupaten Bogor banyak peserta PBPU menunggak iuran dengan berbagi macam alas an.

Menurut Heri, ada yang peserta yang membayar hanya ketika jatuh sakit dan ada juga yang jatuh miskin sehingga jika sebelumnya mampu untuk mengiur kini tidak lagi mampu untuk mengiur seperti kasus yang sedang kami tangani saat ini peseta JKN atas nama siti IM dengan nomor JKN 0001462955***. Pasien saat ini sedang sakit sementara kartu  JKN nya tidak aktif karena tunggakan iuran.

Menurut Siti, salah seorang anggota keluarga yang sakit tersebut saat ayahnya bekerja Siti dan keluarganya daftar sebagai peserta PBPU dengan manfaat klas 1, namun sejak usahanya bangkrut dan iuran klas 1 naik dari Rp.59.500/orang menjadi Rp.80.000/orang, sedangkan jumlah anggota keluarga yang ditanggung mencapai 11 orang.

Akibatnya ayahnya tidak sanggup lagi membayar iuran mereka menunggak membayar iuran  sebesar  Rp.11.440.000. Siti sendiri saat ini sudah bekerja di sebuah Dealer, namun dealer/Badan Usaha tersebut belum mendaftarkan dirinya ke BPJS, sehingga hal ini menjadi kendala.

Dari data yang kami peroleh, saat ini untuk kepesertaan PPU dari sekitar 3000 badan usaha di Kabupaten Bogor baru sekitar 1400 badan usaha  (data dari BPJS saat audiensi DPRD 10/7) yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan.

Melihat kenyataan ini, Heri mengaku sangat menyayangkan hal tersebut padahal Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015 harus sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Sedangkan  bagi pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016 sudah harus mendaftarkan pekerjanya pada BPJS pungkasnya,

Pada akhir audiensi, melihat kendala diatas Jamkeswatch Bogor-Depok meminta kepada Kepala Cabang Bpjs kesehatan Untuk segera :

  1. Memberikan Teguran dan Penindakan terhadap Fasilitas-Fasilitas Kesehatan yang terbukti melanggar, agar sesuai asas kepatuhan, kelayakan dan mengikuti peraturan perundangan yang ada.
  2. Bersurat Kepada Badan Usaha (BU) untuk mengingatkan selalu membayar iuran sebelum tangga 10 setiap bulan, utamanya badan usaha yang dengan riwayat menunggak pada tahun berjalan dengan tujuan tidak terjadi penonaktifan peserta secara sistem dibulan berikutnya.
  3. Mengingatkan peserta PBPU bahwa apabila terlambat membayar iuran maka bulan berikutnya terjadi penonaktifan kepesertaan dan adanya denda pelayanan.
  4. Bersurat kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Satuan Kerja Layanan Publik untuk segera mengimplementasikan PP 86 Tahun 2014 tentang Sanksi Layanan Publik.
  5. Dalam setiap proses mutasi kurang data pekerja melalui Aplikasi Edabu oleh Badan Usaha perlu menyampaikan data pekerja yang dikurangkan kepada Serikat Pekerja yang ada diperusahaan, jika dalam perusahaan tersebuat ada serikat pekerjanya.
  6. Untuk peserta yang terlanjur non aktif dengan alasan PHK tanpa eviden PHK maka kantor cabang bersurat kepada badan usaha untuk mengklarivikasi dan memberikan penekanan bahwa Perusahaan tetap harus membayar iuran.
  7. Gencar melakukan sosialisasi JKN-BPJS kepada Masyarakat, Pekerja /Buruh agar memahami hak dan kewajibanya sebagai peserta, serta meningkatkan kepesertaan.

Pada 31/07 jamkeswatch akan kembali lakukan kunjungan dan audiensi pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor, mari bergerak, kawal JKN Sehat Hak Rakyat.

*tim media jamkeswatch bogor-depok*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *