Honorer, Nasibmu Kini

Jakarta, KPonline – Pernyataan salah satu pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, yang menyatakan tenaga honorer bukan tanggungjawab mereka saat diwawancarai oleh salah satu media, sangat menyakitkan Tenaga Honorer Kategori II. Karena Tenaga Honorer Kategori II sudah di SPTJM ( Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dengan Nomor Surat 2551/-082 tahun 2014.

“Nama-nama tersebut masih tersimpan di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, sebanyak 11.049 orang,” sebut Hamdi Zaenal yang menjadi salah satu Ketua Forum FGTHSI di Jakarta

Disaut oleh Eri Iskandar. Bilamana Tenaga Honorer Kategori II sudah tidak diakui oleh pemerintah daerah, segera buatkan surat penghapusan data oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Honorer adalah orang orang yang menjadi pegawai di intansi Pemerintahan, baik daerah maupun pusat dengan status non PNS. Honorer dikategorikan berdasarkan pembiayaannya yaitu honorer kategori satu, honorer kategori dua dan non kategori.

Tenaga honorer kategori dua adalah tenaga honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN dan APBD dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31 Desember 2005 dan berusia tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) Tahun per 1 Januari 2006.

Hal ini seuai dengan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 tentang PengangkatanTenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2007 dan diubah kembali dengan PP No 56 Tahun 2012

Bagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atas penyelesaian tenaga honorer kategori dua?

Tahun 2013 diadakan seleksi CPNS, terdapat sekitar 608.814 tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209.719 orang dinyatakan lulus seleksi. Sisanya sebanyak 399 095 dinyatakan tidak lolos Tapi Mereka tidak Mengetahui Berapa Nilai Mereka hingga dinyatakan tidak Lolos

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013.

Permintaan itu melalui suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi dan validasi honorer kategori dua yang tidak lulus tes ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

Dengan surat kementerian tentang Verifikasi dan Validasi ini tenaga honorer kategori dua di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil? Nyatanya hal ini tidak terbukti.

Kenapa honorer kategori dua berharap? Karena honorer kategori dua yang tidak lulus seleksi di wajibkan untuk di validasi dan di verifikasi sekaligus dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan masing masing. Buat apa di vailidasi bila hal ini tidak ada kelanjutannya?

Harapan tenaga honorer kategori dua bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berharap pada Legislatif dan Ekskutif, lalu apa yang terjadi?

Janji parlemen untuk menyelesaikan tenaga honorer terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara . Kesepakatan akan mengangkat tenaga honorer kategori ll secara bertahap ini merupakan hasil rapat dengar pendapat pada Selasa,15 September 2015 di Senayan.

Selanjutnya hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dilanjutkan untuk menentukan anggarannya, maka Komisi ll DPR RI megadakan rapat dengan BKN, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 22 Februari 2016 mengenai pengajuan pengalokasian anggaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kedua hasil kesepakatan antara legislatif dan ekskutif untuk menyelesaikan tenaga honorer sampai saat ini tidak terbukti,

Tenaga honorer kategori dua bekerja di tempat instansi pemerintahan tersebar dari mulai desa hingga ibu kota, dari pegawai tata usaha, Tenaga Administrasi, Kelurahan, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air hingga guru dan dosen.