Hitam Putih Jaminan Kesehatan Nasional

Jakarta, KPonline – Dengan segala cara pemerintah mencoba memperbaiki jalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun sayang seribu sayang bapak presiden lupa bila PP 82/2018 pasal 80-81 menelurkan kebijakan yang tidak keberpihakan pada rakyat dengan terbit nya PMK 51 tentang iur biaya tambahan bagi peserta JKN KIS.
Di mana peserta mau tidak mau dengan kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai, akan di giring untuk membayar lagi biaya bagi kesehatannya setiap kali berobat.

Sedih dan sangat menyedihkan dengan jelas karena PMK 51 ada keberpihakan pada mereka – mereka yang memiliki uang terutama peserta mandiri kelas satu dan dua.

Bacaan Lainnya

Sakit pasti dirasakan oleh pesrta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak bisa minta naik kelas ranap dan apa pun yang bisa di dapat seperti peserta lain (PPU DAN PBPU).

Tahun ini adalah tahun yang mana dicanangkannya cakupan kesehatan bagi semua peserta BPJS yang artinya warga negara suka tidak suka harus menjadi peserta JKN KIS.

Lagi lagi, kami sebagai relawan Jamkeswatch yang selalu di lapangan dan bersentuhan dengan masyarakat terpana dengan kenyataan yang ada, peraturan direktur BPJS Kesehatan yang menafsirkan peraturan yang sama bagi bayi yang baru dilahirkan dari seorang ibu yang baru saja mendaftarkan dirinya jadi peserta JKN KIS kenapa? Bukankah aturan harusnya berlaku sama bagi seorang bayi yang telah lahir di tahun JKN ini? Di mana semua bayi yang lahir dan di daftar kan sebagai peserta JKN KIS maka kartu akan langsung aktif.

 

Malang bagi bayi dari orang tua yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN KIS maka saat bayi baru lahir pun terhalang memperoleh hak sehat nya karena masa aktivasi berlaku kartu BPJS yang 14 hari. Bukankah orang tuanya secara aturan sudah hukum dengan tidak bisa mengunakan kartu PBJS nya?

Artinya mau tidak mau sang ibu dan bayi akan menjadi pasien umum.

Miris sungguh sangat memprihatinkan hukuman yang tidak semestinya diterima sang bayi baru lahir di tahun JKN yang seharus nya bisa merasakan ueforia kebijakan baru seperti saudara saudaranya yang sama dilahirkan dari pesrta JKN KIS yang sudah lebih dulu memdaftar kepesertaan BPJSK.

Kesenjangan kesenjangan seperti ini yang seolah diciptakan karena kurangnya pemahaman dari terbit nya perpres tersebut, semoga bisa diluruskan dengan bijaksana, karena JKN bukan lah lahir tanpa sebab ada amanat yang sangat besar sebagai pendiri negri ini yang harus dijalankan berdasarkan UUD 1945 negara Republik Indonesia.

“Dan kami pun selaku peserta dan sekaligus relawan Jamkeswatch berharap kepada negara ini agar iuran dana APBN untuk kesehatan di naikan sebesar 38 ribu karena menurut BPS anggaran APBN di tahun 2019 sebesar 350 T dan dana untuk kesehatan sebesar 5% dari dana APBN.” papar Budi Susanto, relawan Jamkeswatch DKI Jakarta.

Mudah mudahan dengan dinaikan anggaran kesehatan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN KIS terutama PBI. Karena Sehat adalah hak rakyat Indonesia.

(Omp)

Pos terkait