Henry Saragih: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Lindungi Petani dan Pekerja Perkebunan

Henry Saragih: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Lindungi Petani dan Pekerja Perkebunan

Jakarta, KPonline — Konsolidasi Nasional Partai Buruh yang digelar di Hotel Mega Proklamasi kembali menjadi panggung penting bagi berbagai tokoh buruh dan petani menyuarakan aspirasi mereka. Salah satunya datang dari Henry Saragih, perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI), yang menyoroti dampak buruk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terhadap sektor agraria.

Henry menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan para petani dan buruh perkebunan di Indonesia. Ia menilai bahwa UU tersebut telah membuka jalan bagi perampasan tanah, mengabaikan hak-hak petani, dan memperparah ketidakpastian kerja di sektor perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Melihat sejarah perlawanan kita terhadap UU Cipta Kerja, kita tahu betapa sesungguhnya undang-undang itu merugikan para petani. Maka dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, kita harus memberi perhatian khusus pada sektor agraria,” tegas Henry.

Ia menambahkan bahwa buruh di sektor pertanian dan perkebunan kerap kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, mulai dari status kerja yang tidak pasti hingga pengupahan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, menurutnya, UU Ketenagakerjaan baru harus mencakup pasal-pasal khusus yang melindungi hak-hak petani kecil dan pekerja perkebunan secara adil dan menyeluruh.

Henry Saragih mengajak seluruh elemen gerakan buruh dan tani untuk bersatu, memperjuangkan naskah undang-undang yang tidak hanya berpihak pada buruh pabrik atau pekerja formal, tetapi juga mereka yang hidup dan bekerja di tanah-tanah pertanian dan perkebunan.

Konsolidasi ini menandai semakin solidnya gerakan buruh dan tani dalam mendorong perubahan struktural melalui jalur politik dan legislasi, dengan tujuan membangun keadilan sosial yang lebih merata bagi seluruh rakyat pekerja.

Pos terkait