Hari Ini Sidang Kriminalisasi 26 Aktivis Kembali Digelar

Mahasiswa ikut bersolidaritas ke PN Jakpus terkait kriminalisasi 26 aktivis. | Foto: Kascey

Jakarta, KPonine – Senin (13/6/2016), persidangan 26 aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki persidangan yang ke 10 (sepuluh). Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan polisi sebagai saksi. Menurut para Terdakwa,  justru polisi lah yang melakukan kekerasan dalam pembubaran paksa unjuk rasa damai. Mereka dianiaya dan ditangkap polisi dalam aksi yang menolak PP Pengupahan yang merupakan paket liberalisasi ekonomi Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) bersama Gerakan Buruh Indonesia (GBI) sudah menyatakan keberatan pada polisi sebagai saksi. Ini karena kepolisian merupakan satu kesatuan (korps) dan pelaku kekerasan serta penangkapan sehingga tidak dapat bersaksi dengan objektif. Baca: 26 Aktivis Korban Kriminalisasi Tolak Polisi Menjadi Saksi.

Rencananya, persidangan akan dimulai pukul 10:00 WIB di PN Jakarta Pusat. Hingga kemarin, di media sosial, seruan agar element buruh dan gerakan sosial lain menghadiri persidangan ini terus dilakukan.

Langkah kepolisian dan kejaksaan mengkriminalkan 26 aktivis dalam unjuk rasa damai 30 Oktober 2015 berlangsung panjang. Kepolisian dan Kejaksaan menganggap 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 aktivis mahasiswa layak dipenjara menggunakan pasal karet melawan aparat (216 dan 218 KUHP). Padahal, kepolisianlah yang melakukan tindak kekerasan dalam membubarkan paksa aksi di depan Istana Presiden tersebut. Hal ini terungkap, ketika dalam persidangan minggu lalu Kuasa Hukum Para Terdakwa memutar video yang menggambarkan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat membubarkan aksi buruh.

“Bohong kalau tidak ada kekerasan. Buktinya ini. Buktinya ini. Saya terpaksa mendapatkan lima jahitan,” kata Novel dengan suara meninggi. Novel adalah salah satu Terdakwa, yang menjadi korban kekerasan. Ketika itu dia dipukuli hingga keningnya terluka dengan lima jahitan. (*)