Gubernur Jatim Akhirnya Merevisi Pergub Soal Upah Sektoral

sbySurabaya, KPOnline –Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Timur akhirnya direvisi. Peraturan Gubernur (Pergub) no 80 tahun 2015 yang menetapkan UMSK dipatok 5 persen dari UMK 2016 akhirnya diganti dengan Pergub No.3 tahun 2016 tentang revisi UMSK 2016. “Dalam Pergub yang baru, Gubernur akhirnya menetapkan besaran UMSK dikisaran 5-9 persen sesuai dengan sektor,” ungkap Jazuli Koordinator FSPMI Jatim.

Dia mengatakan, revisi Pergub ini adalah buntut dari aksi unjukrasa yang digelar ribuan buruh sejak pagi tadi. Dia mengaku kerap dibohongi Pemprov Jatim khususnya terkait penetapan UMK dan UMSK. Bahkan puncaknya saat terbitnya Pergub No.80 tahun 2015 tentang UMSK 2016 yang dipatok hanya 5 persen.

Bacaan Lainnya

“Sudah berulang kali kami ikut rapat membahas UMSK tapi hasilnya justru melenceng jauh dari kesepatakan sehingga kami hanya menuntut revisi sesuai draf yang kita buat,” tegas Jazuli.

Sementara itu, Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo membenarkan jika Gubernur Jatim telah merevsi Pergub No.8 tahun 2015 tentang UMSK 2016 setelah mendapat masukan dari serikat pekerja dan berbagai pertimbangan yang lain. “Dengan berbagai pertimbangan, Pak Gubernur akhirnya melakukan revisi pergub 80 tahun 2015,” ujarnya.

Menurut Sukardo, dalam Pergub NO.80 tahun 2015 yang ditetapkan bertepatan dengan malam pergantian tahun 2016, gubernur mematok upah sektoral 5 persen dan berlaku bagi seluruh sektor.

Namun dalam Pergub No.3 tahun 2016 (revisi), upah sektoral dibedakan dalam beberapa subsektor, menyesuaikan usulan asli dari bupati/walikota.

Di contohkan Sukardo, Kabupaten Sidoarjo jika awalnya gubernur mematok upah sektoral 5 persen, maka dalam revisi kali ini untuk sektor satu ditetapkan 9 persen (usulan bupati Sidoarjo 15 persen), lalu sektor dua ditetapkan 8 persen (11 persen) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (8 persen).

Begitu juga Kabupaten Pasuruan, sektor satu ditetapkan 9 persen (usulan Bupati Pasuruan 10 persen), sektor dua ditetapkan 7,5 persen (usulan sama) dan sektor tiga ditetapkan 6 persen (sama). Kemudian Kabupaten Mojokerto, sektor satu ditetapkan 7 persen, sektor dua 6 persen dan sektor tiga sebesar 5 persen .(sumber: realita.co)

Pos terkait