Gelegar Perlawanan Omnibuslaw Di Majalengka

Gelegar Perlawanan Omnibuslaw Di Majalengka

Majalengka, KPonline – Hari buruh internasional atau May Day tanggal 01 Mei 2021 dan jatuh di bulan suci Ramadhan diperingati oleh anggota FSPMI Kabupaten Majalengka dengan menggelar aksi unjuk rasa, Sabtu (01/05/2021).

Sejak pagi ratusan massa aksi mulai berdatangan menuju titik kumpul di Jatiwangi Square. Menurut penanggung jawab aksi, Ade Taofiq, ini adalah aksi May Day pertama kami di kab. Majalengka dan kami akan tetap melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan aksi. Massa aksi akan bertolak ke kantor pemerintah kabupaten Majalengka mulai pukul 9 pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya para buruh yang tergabung dalam FSPMI ini membawa 2 tuntutan yakni yang pertama meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk mancabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan yang kedua meminta kepada pemerintah kabupaten Majalengka untuk segera memberlakukan UMSK Kab. Majalengka tahun 2021.

Ricky Sulaiman, orator dalam aksi buruh di Majalengka memaparkan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sangat jelas merugikan bagi kaum buruh, apalagi dengan adanya aturan turunanna yakni PP no 34, 35, 36 ,37 yang mengurangi hak – hak kaum buruh.

“Tenaga kerja asing semakin mudah masuk ke Indonesia, tidak adanya kepastian kerja, PKWT yang semakin lama masa kontrak kerjanya, ini menjadi hal buruk yang memperparah kondisi perburuhan saat ini, seharusnya pemerintah lebih bijak lagi dalam membuat keputusan ataupun perundang undangan apalagi wilayah Majalengka sudah menjadi tujuan investasi bagi para pengusaha maka wajib bagi pemerintah untuk melindungi rakyat dan pekerjanya tertutama dalam hal upah”, tegas Ricky Sulaiman.

Pada aksi May Day ini perwakilan massa aksi diterima oleh DPRD Kab. Majalengka dan menyampaikan aspirasinya. Dalam audensi tersebut FSPMI Kab. Majalengka meminta pemerintah daerah segera memberlakukan UMSK ( Upah Minimum Sektoral Kabupaten ) karena upah di kabupaten Majalengka masih minim dan banyak perusahaan industri tekstil, garmen, dan pabrik sepatu, maka dari itu harus di berlakukan UMSK di kabupaten Majalengka.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait