FSPMI siapkan aksi sepekan guna melawan indikasi Union Busting terhadap pengurus PUK PT Aluvindo Extrussion.

Sidoarjo KPOnline (15/02/2016),

Sekali lagi indikasi adanya union busting dihembuskan oleh pengusaha PT Aluvindo Extrusion yang berada di desa Watesari,Balongbendo Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Tanpa sebab yang jelas,tiga orang karyawan dilarang bekerja oleh manajemen perusahaan terhitung sejak Sabtu 13/02/2016.ketiganya adalah pengurus PUK SPL FSPMI PT ALUVINDO.

Aksi damai FSPMI di depan PT ALUVINDO EXTRUSSION
Aksi damai FSPMI di depan PT ALUVINDO EXTRUSSION

Bila diperhatikan memang ada yang janggal dari alasan yang diberikan perusahaan untuk melakukan upaya phk ini,menurut ketua puk Safi’ ” pada hari sabtu kemarin kami bertiga dipanggil satu persatu oleh HRD,pada saat itu saya di beritahu bahwa mulai hari itu tidak diperbolehkan bekerja lagi karena terlalu banyak absen,padahal bila di lihat dari absensi saya hanya absen selama 2 hari lantaran sakit,dan anehnya lagi saya malah di paksa untuk menandatangani Surat Pengunduran diri”

Sedangkan yang lebih janggal lagi,menurut pihak perusahaan untuk dua orang lainnya di berhentikan lantaran adanya ketidak cocokan dengan manajemen

Sebagai bagian dari sebuah serikat,maka pada ketiga orang itu memberitahukan kepada perangkat PC dan KC untuk berkoordinasi terlebih dahulu dan tidak menandatangai apapun surat yang disodorkan oleh perusahaan.

Dan laporan dari anggota ini langsung direspon oleh pengurus PC dengan melayangkan pemberitahuan aksi selama 7 hari berturut turut kepada aparat kepolisian yang di mulai pada hari ini senin 15/02.

Dan aksi damai pun di lakukan di depan perusahaan dengan melakukan orasi dan duduk persis di depan gerbang perusahaan yang di kawal oleh Garda Metal dan Solidaritas dari PUK lain.IMG_20160215_122718

Dalam aksi ini sempat ada pertemuan yang di lakukan oleh Pengawas Disnaker,HRD dan legal perusahaan serta pengurus PC SPL FSPMI kab Sidoarjo.

Hasil pertemuan ini adalah dinas menyatakan phk ini tidak memenuhi unsur dan dianjurkan untuk melakukan bipartit kembali agar perusahaan mempekerjakan kembali,mengetahui hal ini pihak perusahaan meminta waktu selama dua hari untuk membicarakannya dengan owner perusahaan.

Melihat hal ini maka Sekretaris PC SPL kab Sidoarjo Dewanto menilai bahwa ada indikasi union busting oleh perusahaan yang melanggar UU no 21 tahun 2000.

Pertemuan antara Disnaker,Serikat dan Manajemen Pt Aluvindo Extrussion.
Pertemuan antara Disnaker,Serikat dan Manajemen Pt Aluvindo Extrussion.

Meskipun perusahaan meminta waktu selama dua hari namun FSPMI tetap melakukan aksi hari ini hingga batas waktu yang ditentukan,sesuai dengan pemberitahuan yang telah di layangkan kepada aparat kepolisian.

(cak a6)

Pos terkait