FSPMI Morowali : MSS Bukan Alasan untuk Rekomendasikan PHK

FSPMI Morowali : MSS Bukan Alasan untuk Rekomendasikan PHK

Morowali, KPonline – Dari hasil pemeriksaan Morowali Security Service (MSS) nasib karyawan dan karyawati diujung tanduk. Kali ini kembali harus terjadi pada salah satu anggota SPL FSPMI Morowali.

Menanggapi hal itu, pengurus SPL FSPMI Morowali, Muhammad Arabi Seniman mempunyai pandangan bahwa MSS tidak memiliki tupoksi mengambil BAP dan menjadikan rekomendasi PHK.

“Terkait BAP hanya pihak kepolisian yang berwewenang, terlebih kasus ini ada dugaan diskriminasi terhadap pekerja perempuan hingga berbuntut pada PHK,” kata Arabi.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian perusahaan. Arabi menilai ada salah penafsiran terkait pemalsuan dokumen.

“Laporan saudara Joni yang memiliki jabatan wakil formen memeriksa CCTV, yang dalam tupoksinya saudara Joni semestinya tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan memeriksa CCTV perusahaan karena wilayah kerja saudara Joni salah porsi dan itu tidak termuat dalam peraturan perusahaan (PP),” tambah Arabi.

“Selain itu saudara Joni terkesan tembang pilih dalam pelaporan kesalahan, kami memiliki beberapa bukti dan kami siap untuk itu,” lanjut Arabi.

Sementara pihak manajemen PT. GCNS yang diwakili oleh Hery Hermanto mengatakan dari saksi dan dua alat bukti, yaitu bukti laporan kerja yang tidak sesuai dengan di lapangan dan hasil wawancara atau BAP terhadap saudara Sherma Pagiling sudah cukup dan sudah sesuai PP.

“Jalannya sudah PHK bersifat mendesak selain dari itu kami akan memberikan apa yang menjadi hak-haknya,” ujar Hery Hermanto.

“Kami menghargai perspektif teman-teman jika tidak sesuai silahkan, kita memiliki dasar untuk mem PHK karena hasil dan rekomendasi, dan berdasarkan MSS hasil pemeriksaan saudara Sherma diduga keras memalsukan data (laporan pekerjaan),” pungkasnya.

Sementara Muhamamd Ali Fata mengutuk keras tindakan saudara Joni karena tebang pilih dalam memberi sanksi kepada karyawan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pokok permasalahan ini harus dikupas dari awal karena menurut keterangan anggota, pihak departemen memindahkan anggota sudah kesekian kalinya dan itu secara tiba-tiba dilakukan dan tidak sesuai keahlian Saudari Sherma Pangiling. Pemindahan pekerja dinilai telah menyalahi aturan.

“Terkait pemindahan dan penempatan kerja sudah dijelaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ali Fata.

Selanjutnya dijelaskan dari awal ia bekerja di bagian admin statustik, lalu dipindahkan ke bagian inpeksi pemotongan baja.

“Hal inilah yang menguatkan dugaan kami bahwa ada praktek diskriminasi dan perlu diketahui bahwa anggota kami tidak pernah di bekali dengan pelatihan dari awal dalam inpeksi spesifikasi pemeriksaan potongan baja gulungan putih. Kami tidak mereduksi pendapat manajemen melainkan perlu digarisbawahi bahwa ada dugaan pelanggaran di sini dan kami siap untuk memberikan data,” ucap Ali.

Akhirnya dalam perundingan yang dilakukan FSPMI Morowali pada 20 Juni 2023 yang dihadiri oleh Muh. Ali Fata, Muh Arabi Seniman, Sherma Pagiling dan dari pihak manajemen PT.GCNS dihadiri oleh Hery Hermanto, dari Indespliner, Ashar dan Departemen QM, Jubir, Joni selalu wakil formen, Maguantong selaku dari TKA (SPV), dan Safety Kahar (HSE) tidak menemukan kata sepakat dan akan dilanjutkan ke jenjang berikutnya.

Penulis : Muh. Ali Fata
Editor : Yanto
Foto : M. Ali Fata