FSPMI Kabupaten Serang Selenggarakan Workshop Pengupahan

FSPMI Kabupaten Serang Selenggarakan Workshop Pengupahan

Serang, KPonline – Dengan telah disahkannya Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 di kabupaten/kota se-Provinsi Banten, tepat hari ini FSPMI Kabupaten Serang melakukan workshop pengupahan 2023 dan sosialisasi program kerja Konsulat Cabang FSPMI, bertempat di Ekowisata Situterate, Cikande, Serang, Sabtu (10/12/2022).

Agenda ini dihadiri dari beberapa PUK di semua sektor yang ada di Kabupaten Serang yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars FSPMI.

Tak hanya PUK SPA, terlihat juga perwakilan Pengurus DPW FSPMI Banten, Isbandi Anggono, dan para pengurus PC SPA FSPMI Serang.

Soni andika selaku Ketua Konsulat Cabang mengatakan, perjuangan pengupahan dengan berlakunya Omnibus Law dan aturan turunan PP 36 membuat upah tidak akan naik 3 tahun berturut-turut.

“Terlebih lagi karena data yang ada Kabupaten Serang jauh di ambang batas dari data BPS, dengan kenaikan PPN 11 % kelangkaan minyak sayur dan kenaikan BBM hampir 30 %. Tapi sedikit ada harapan dengan turunnya Permenaker No.18/2022 walaupun isinya belum sempurna karena dibatasi kenaikan hanya 10 %,” jelas Soni.

Soni memaparkan juga program kerja tahun 2023 yang tentunya ini seharusnya juga menjadi program PC SPA di antaranya :

1. Kunjungan kerja KC dan PC SPA ke PUK
2. Pendidikan seminimal mungkin 1x dalam tiap tahun di semua sektor SPA.
3. Menambah anggota, ditiap PC SPA.
4. Menghidupkan kembali ghiroh perjuangan di tiap PUK yang sudah tidak aktif
5. Dana perjuangan dan kemanusiaan.

Masuk kepada materi inti tentang pengupahan, masih banyaknya PUK yang belum memiliki PKB, perhitungan struktur skala upah, dan konsep tentang perundingan upah di atas masa kerja 1 tahun.

Maka dari itu pentingnya dilakukan workshop pengupahan kali ini agar wawasan dalam bernegosiasi dengan perusahaan pun semakin matang.

Isbandi Anggono menjelaskan, perjuangan upah 2023 ini begitu dramatis. Gerakan ini semua selalu mendadak danĀ  komunikasi itu penting dengan konsep yang lengkap. Setelah penyampaian dasar hukum, peserta diminta untuk membuat konsep penambahan nilai upah.

“Masing masing PUK membuat konsep struktur skala upah untuk berunding dengan managemen karena UMK 2023 hanya untuk masa kerja di bawah 1 tahun,” terangnya.

PUK melakukan presentasi masing-masing tentunya dengan menyesuaikan kondisi real perusahaan apakah dalam keadaan sehat atau tidak.

Dari workshop ini pula, sesi diskusi terbuka dilakukan di mana beberapa PUK yang sudah matang dalam berunding untuk sama-sama berbagi ilmu. Direncanakan kembali akan dilakukan pertemuan teknik negosiasi di minggu pertama Januari 2023. Agenda di tutup pukul 16.00 WIB dengan sesi foto bersama.

PenulisĀ  : Wahyu
Editor : Mia
Foto : Ismail/Muhimin