FSPMI Bogor Adakan Pendidikan Struktur dan Skala Upah

FSPMI Bogor Adakan Pendidikan Struktur dan Skala Upah

Bogor,KPonline – Pendidikan Struktur dan Skala Upah menjadi trend dan fokus konsentrasi FSPMI dalam mensiasati pergerakan dan perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan upah pada 2018 ini. PP 78/ 2015 dan Kepmenaker no.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah sudah harus dijalankan oleh setiap perusahaan paling lambat 23 September 2017. Tapi pada kenyataannya, masih banyak dan sangat banyak jumlah perusahaan yang belum dan enggan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah. Karena bagaimana pun juga, upah merupakan urat nadi bagi kaum buruh yang harus terus diperjuangkan.

Atas dasar hal tersebut, maka diadakanlah Pendidikan Struktur dan Skala Upah pada Sabtu 10 Maret 2018 di ruang trainning Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bogor. “Tujuan dari Pendidikan Struktur dan Skala Upah agar setiap Pengurus PUK mampu membuat dan menjabarkan secara jelas dan konkret, peran dan fungsi Struktur dan Skala Upah didalam sebuah Hubungan Industrial” papar Bambang Suwarsono yqng saat ini menjabat Bidang Pendidikan di Pengurus Pusat PP AMK FSPMI.

Bacaan Lainnya


Awaluddin selaku perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Bogor, mengapresiasi kedatangan dari perwakilan seluruh PUK SPA. “Betapa pentingnya Struktur dan Skala Upah dalam menentukan upah bagi setiap buruh. Karena banyak perusahaan yang tidak menjalankan Struktur dan Skala Upah, sehingga berapapun kenaikan upah setiap tahunnya, selisih antara UMK/UMSK dengan upah karyawan yang sudah bekerja hanya 50-100 ribu rupiah pertahun. Artinya kenaikan upah perbulannya hanya sekitar kurang lebih 20 ribu rupiah” terang Awaludin pada pembukaan Pendidikan Struktur dan Skala Upah kali ini.

Hendi Suhendi menjadi mentor dalam Pendidikan Struktur dan Skala Upah yang diadakan di ruang trainning Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bogor pada hari ini. Hendi mengungkapkan bahwa fungsi Struktur dan Skala Upah berfungsi sebagai penyeimbang dan kontrol terhadap upah bagi buruh.

Pengurus Pusat AMK-FSPMI ini pun menjabarkan secara detail tahapan-tahapan Struktur dan Skala Upah dari berbagai aspek dan perspektif. “Bahkan Struktur dan Skala Upah bisa mendongkrak kenaikan upah buruh secara berkala dan berkelanjutan” tegas Suhendi kepada seluruh peserta pendidikan. (Rinto/Editor:Ete )

Pos terkait