Jakarta, KPonline–Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Partai Buruh yang berlangsung di Jakarta pada 17-19 Februari 2025, Exco Partai Buruh Provinsi Maluku menegaskan komitmennya dalam menghadapi Pemilu 2029. Pengurus Exco Partai Buruh Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan kemenangan di 60-70% daerah di kabupaten atau kota di Provinsi Maluku.
“Kami akan memaksimalkan perolehan suara dengan strategi yang lebih masif dan kampanye yang menyentuh seluruh elemen masyarakat,” ujar Dimas.
Selain membahas strategi politik ke depan, Rakernas juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang dianggap sebagai momen bersejarah dalam dunia perpolitikan nasional. Dimas menilai bahwa keputusan MK yang mengeluarkan 21 pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja merupakan pencapaian besar bagi perjuangan kaum buruh.
“Ini adalah sejarah baru, di mana dalam satu perkara, yaitu perkara 168, terdapat 21 pasal yang dikeluarkan dari Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Ini menjadi momentum besar bagi kita,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat posisi Partai Buruh sebagai partai pergerakan yang tidak hanya berorientasi pada politik, tetapi juga pada perjuangan hak-hak buruh. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus mengkampanyekan peran dan visi mereka kepada masyarakat luas.
“Kemenangan dalam mengubah 21 pasal pada perkara 168 merupakan anugerah Tuhan yang dapat mendongkrak popularitas Partai Buruh. Ini membuktikan bahwa perjuangan buruh memiliki dampak nyata,” tambahnya.
Dimas juga berharap agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan putusan MK, dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kelas pekerja atau kaum buruh pada umumnya. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut demi kesejahteraan buruh di Indonesia.
Rakernas Partai Buruh ke-2 ini menjadi ajang bagi para kader untuk merumuskan strategi politik yang lebih matang dalam menyongsong Kongres Partai Buruh dan Pemilu 2029, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Tanah Air.

