Enam Bulan Tidak Kunjung Bayarkan Hak Pekerja, PT.TSE Diduga Ingin Menghilangkan Kewajibannya

Enam Bulan Tidak Kunjung Bayarkan Hak Pekerja, PT.TSE Diduga Ingin Menghilangkan Kewajibannya

Pelalawan,KPonline – Rabu, 29/Mei/2024 Bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, terkait permasalahan Aditya Rahman tentang Kekurangan Upah dan Perundingan Lanjutan 31 Karyawan PT.TSE terkait kasus PPHI kompensasi tidak dibayarkan yang dijadwalkan pada Rabu (29/05/2024) atas permintaan pihak perusahaan.

Dihadiri Satria Putra (Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau), Yudi Efrizon (Ketua KC Kabupaten Pelalawan), sebagai penerima kuasa Kasus PPHI 32 Karyawan PT.Timas Suplido Engineering, 5(Lima) Orang Perwakilan Pekerja.

Pantauan Wartawan pada pertemuan antara Pihak Perusahaan dan DPW FSPMI selaku penerima kuasa belum juga ditemukan keputusan, pihak perusahaan diduga memiliki unsur kesengajaan untuk mengulur waktu, dikarenakan tidak ada kejelasan dan selalu mengutarakan alasan yang sama di setiap pertemuan.

Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk membuat keputusan tekait perasalahan yang terjadi,pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Selanjutnya mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi: Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT

Satria Putra DPW Provinsi Riau selaku penerima kuasa menyampaikan,

“buruh diminta untuk terus menunggu terkait pembayaran kompensasi upah karyawan proyek yg berstatus PKWT Perusahaan mitra PT. RAPI/ PT. RAPP , tapi sampai hari ini pada agenda Bipartit ke 3 yang mana pihak perusahaan tidak hadir. Proses hukum di PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan aksi massa akan ditempuh”.

Pihak perusahaan telah dikonfirmasi melalui whatsapp, namun belum ada memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini.
(Penulis: Surya)

Foto: Surya