Duka Awal Tahun Direktur Advokasi Jamkeswatch

Duka Awal Tahun Direktur Advokasi Jamkeswatch

Jakarta, KPonline – Direktur advokasi dan relawan Jamkeswatch Daryus merasa berduka atas berbagai ujian di awal tahun 2020 ini. Sebut saja banjir dan longsor yang menimpa negeri ini seperti yang terjadi di Jabodetabek, Bandung Barat, Lebak Banten serta daerah lainnya.

Namun selain bencana alam, Daryus yang duduk di DPN merupakan panutan dari relawan Jamkeswatch seluruh Indonesia ini juga turut berduka dengan dilaksanakannya kebijakan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas di awal tahun 2020 ini.

Bacaan Lainnya

Dari kelas 1 sampai kelas 3 terlebih lagi banyak yang turun kelas dari kelas 1 dan 2 turun ke kelas 3, sedangkan fasilitas dan ruangan di kelas 3 sendiri sudah penuh ditambah lagi yang kelas 1 dan 2 turun ke kelas 3 akan menyebabkan membludaknya pasien di rumah sakit.

“Kesal, ndongkol rasanya saya mendengar jeritan terkait tenaga kesehatan dan layanan kesehatan yang saat di temui para relawan Jamkeswatch di lapangan ternyata mata hati pemerintah telah mati dengan tetap bersikukuh pada keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan mengabaikan kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi IX DPR RI saat Raker tanggal 12 Desember 2019 silam tentang subsisdi yang diberikan pemerintah untuk peserta PBPU dan BP kelas III.” ungkap Daryus saat di wawancarai Media Perdjoeangan.

Kenaikan itu terungkap saat pertemuan Audensi dengan Dewas BPJS setelah mengonfirmasi pihak BPJS terkait implementasi kesepakatan rapat marathon pada 6-7 November dan 11-12 Desember 2019 lalu yang berakhir dini hari membahas kenaikan premi BPJS Kesehatan tersebut.

Daryus mengungkapkan, pemerintah berdalih tetap menaikkan premi semua kelas dikarenakan harus patuh pada regulasi Perpres 75 tahun 2019 dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan.
Mendengar alasan tersebut, sontak Daryus selalu Direktur advokasi dan relawan Jamkeswatch pun geram, karena kenaikan ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak bisa mendengar jeritan rakyat kecil.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah bukti pemerintah tidak mendengar jeritan hati rakyat. Katanya kerja untuk rakyat, tapi kok menyengsarakan rakyat. Rezim zalim, katanya pro rakyat tapi mencekik rakyat.” tambahnya lagi.

Padahal, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN sudah menghitung bahwa surplus yang didapatkan dari kenaikan premi kelas I, II, dan PBI sangat cukup bila digunakan untuk mensubsidi peserta PBPU dan BP yang kesulitan membayar.

“Benar-benar kado pahit untuk rakyat, entah drama apalagi yang mau dimainkan pemerintah untuk menyengsarakan rakyat.” terangnya.

Terkait langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan internal DPN di KSPI untuk dilaksanakan rapat dalam menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Saya akan bawa rapat di DPN di KSPI untuk pembahasan Iuran BPJS ini sekaligus akan berkoordinasi dengan Dewas BPJS Kesehatan serta presiden KSPI Said Iqbal agar bisa untuk meloby ke DPR dan Mentri kesehatan.” pungkas Daryus.

(Omp/jim).