Tangerang,KPonline – Selasa (25/10/2021) kemarin, Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama ratusan buruh yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan unjuk rasa di kantor pusat pemerintahan provinsi Banten ( Kp3B).
Mereka menyampaikan keinginanya untuk kenaikan upah mininum provinsi ( UMP) sebesar 8,95%, upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sebesar 13.5%, upah minimum sektoral kota/ kabupaten (UMSK) tetap diberlakukan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Banten.
Presedium AB3 Hadi murdianto menyampiakan agar ada keberpihak dari pemerintah kepada buruh di Banten
” sebelumnya kami sudah survei pasar untuk kebutuhan hidup layak sebagai rujukan penentuan upah,
di harapkan pemeritah bersinergi dengan rakyat yang selama menderita akibat covid” ujar hadi
Senada dengan Hadi, ketua Dewan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten Tukimin, mengajak semua elemen buruh dan Pemerintah untuk berjuang bersama.
” kami memahami karena situasi covid saat ini, mari kita bersama sama, tapi jika pemerintah memaksakan untuk memakai undang undang omnibuslaw dan tidak memanusiakan pekerja Banten, maka kami bangkit melawan” ungkap Tulikmin.
Penulis : Jejen
Photo : abah ridwan



