DJP Tegaskan: Aktivasi Akun Coretax Tak Berakhir pada 31 Desember 2025

DJP Tegaskan: Aktivasi Akun Coretax Tak Berakhir pada 31 Desember 2025

Jakarta, KPonline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai batas waktu aktivasi akun sistem Core Tax Administration System (Coretax).

Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 dan pernyataan resmi di berbagai kanal, DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tidak memiliki batas waktu tetap hingga 31 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, seperti dikutip dari pengumuman resmi.Informasi yang menyebut 31 Desember 2025 sebagai “deadline mutlak” ternyata berasal dari kesalahpahaman atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut hanya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk menyelesaikan aktivasi paling lambat hari ini. Bagi wajib pajak umum (orang pribadi, badan usaha, dan lainnya), tidak ada ketentuan serupa.

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, DJP mencatat sebanyak 10,22 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax. Rinciannya:Wajib Pajak Orang Pribadi: 9.332.720
Wajib Pajak Badan: 805.607
Instansi Pemerintah: 88.208
Pelaku PMSE: 221

DJP menargetkan sekitar 14 juta aktivasi hingga masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 (Maret-April 2026).Meski tidak ada batas waktu, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun sekarang juga. Alasannya, untuk menghindari penumpukan trafik sistem dan antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjelang batas pelaporan SPT Tahunan 2025 pada 31 Maret 2026 (orang pribadi) dan 30 April 2026 (badan).Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan gratis melalui:Laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
Tutorial di pajak.go.id atau akun media sosial @DitjenPajakRI

Tautan khusus: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Bagi yang mengalami kendala, DJP menyediakan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau kunjungan ke KPP terdekat. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan gratis dan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan atau calo yang menawarkan “percepatan” dengan imbalan.Dengan klarifikasi ini, wajib pajak diharapkan tidak panik di penghujung tahun 2025. Aktivasi tetap bisa dilakukan di tahun baru, asalkan sebelum menggunakan layanan Coretax untuk pelaporan SPT atau administrasi pajak lainnya.

 

Pos terkait