Dituding Mempolitisir, DPRD Ancam Pidanakan Pengusaha PT.DMC

Dituding Mempolitisir, DPRD Ancam Pidanakan Pengusaha PT.DMC
Karyawan PT DMC yang di PHK tidak sesuai aturan ( foto : Adzka Aulia Rifai )

Cikarang Pusat,KPOnline- Beberapa hari ini di media elektronik, cetak dan online ramai pemberitaan yang intinya berisi statement dari Salahudin Gafar yang mengaku sebagai Kuasa Hukum atau Legal Officer PT.DMC Teknologi. Dari serangkaian pernyataan du media, Kuasa Hukum PT.DMC tersebut menyampaikan tak akan menghadiri panggilan DPRD ke Gedung DPRD kaitan masalah ketenagakerjaan di PT.DMC.

Pernyataan Kuasa Hukum PT.DMC tersebut sontak mengundang kemarahan Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Terang saja saya emosi lah, kami Komisi IV DPRD Bekasi sekitar 7 orang (H.Abay Demokrat, Fatma Hanum PKS, Muntahda Sobirin Golkar, Dede Iswadi Nasdem dan Amal Kamaludin) pernah berkunjung inspeksi mendadak ke Perusahaan PT.DMC beberapa waktu yang lalu, namun perusahaan menolak menemui kami. Kemudian kami kembali ke DPRD dan menyampaikan kepada Ketua DPRD, dan akhirnya DPRD kirimkan undangan pihak perusahaan PT.DMC untuk ke DPRD rapat kerja dengan Komisi IV dan DPRD, bukannya datang baik-baik memenuhi panggilan DPRD, malah koar-koar gak jelas di berbagai media, ungkap Nyumarno.

Bacaan Lainnya
Karyawan PT DMC yang di PHK tidak sesuai aturan ( foto : Adzka Aulia Rifai )
Karyawan PT DMC yang di PHK tidak sesuai aturan ( foto : Adzka Aulia Rifai )

Salahudin Gafar itu tahu aturan hukum gak sih…? Dia kan Kuasa Hukum atau Legal Officer, dan dia juga advokat, kok ngomongnya ngalor ngidul kayak orang gak tahu aturan hukum saja sih..?? Ngomong disana sini PHK pekerja karena Mogok sudah sesuai mekanisme dan aturan, tapi mana coba dasar hukumnya. Cari dasar hukum di Republik ini, apa ada sanksi orang Mogok Kerja itu PHK..? Dia (Salahudin Gafar, red) pakai aturan dan UU negara mana yaa, cetus Nyumarno.

Yang tambah membuat Nyumarno geram, panggilan resmi secara kelembagaan dari DPRD saja kok tidak mau hadir, malah DPRD dituding mempolitisasi permasalahan, sudah gila ya itu dia? Yang mempolitisir siapa coba? Kami wakil rakyat menerima pengaduan dan menindaklanjuti dengan ingin mengklarifikasi ke Pihak Perusahaan tapi kehadiran kami ditolak, kami undang resmi juga gak mau datang dengan pernyataan penolakan di semua media. Apa seorang Kuasa Hukum tak paham aturan, sesuai mekanisme jika tak mau datang atas panggilan DPRD kan bisa DPRD panggil paksa dengan meminta bantuan dari penegak hukum, begitu aturannya.

Terkait pernyataan Salahudin yang mengatakan Komisi IV aneh, PT DMC kok dipanggil ke DPRD dengan disuruh membawa berkas-berkas perusahaan, Nyumarno menaggapinya dengan lantang. Yaa jelas boleh lah, emang kenapa kalau panggil PT.DMC kaitan perijinan di perusahaan itu? Apa ada yang salah? Coba tanya dulu sana ke Salahudin Gafar, dia tahu gak tugas dan fungsi DPRD? Tahu gak fungsi Pengawasan yang melekat dalam diri DPRD? Fungsi Pengawasaan yang dimaksud dalam UU adalah kaitan Pengawasan Pemerintahan dan juga Pengawasan atas pelanggaran UU, Perda dan aturan perundangan lainnya.

Jadi kalau undangan pemanggilan kami meminta perusahaan PT.DMC membawa data permasalahan ketenagakerjaan dan berkas perijinan perusahaan itu sah-sah saja. Karena selain permasalahan ketenagakerjaan dan pelanggaran UU, tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan masih melanggar perijinan atau bahkan kewajiban-kewajiban terkait retribusi, pajak atau kewajiban lainnya ke Pemerintah Daerah. Bisa saja kan izin IMB, Izin Usaha, Izin mempekerjakan dan memperpanjang Tenaga Kerja Asing (TKA) atau izin lainnya masih ada masalah…? AWAS yaaa, kalau sampai kami temukan pelanggaran PT.DMC dan ada sanksi Pidana-nya maka saya akan Pidanakan, pungkas Nyumarno.