Cikarang, KPonline-Maraknya narasi negatif dan tudingan tak berdasar di media sosial membuat Ketua Serikat Pekerja salah satu perusahaan elektronik di Cikarang, MRN, mengambil langkah tegas. Melalui kuasa hukumnya, MRN resmi melaporkan tiga pihak ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan menyusul masifnya penyebaran konten di berbagai platform digital, mulai dari TikTok, Facebook, hingga siniar (podcast) YouTube, yang menyerang reputasi MRN dengan tuduhan tindakan tak senonoh dan isu relasi kuasa.
Kuasa hukum MRN, Dedi Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang tiga Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor registrasi resmi di SPKT Polres Metro Bekasi:
1. LP/B/2825/X/2026 (Terlapor berinisial HFR dkk)
2. LP/B/2826/X/2026 (Terlapor berinisial TRN)
3. LP/B/2827/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (Terlapor berinisial PZS)
Ketiga laporan tersebut didaftarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait pencemaran nama baik.
Dedi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya adalah fitnah belaka. Ia menduga isu tersebut sengaja digulirkan kembali untuk menyerang pribadi MRN setelah yang bersangkutan ditunjuk masuk dalam jajaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi.
“Di medsos tersebut kami melihat adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di-upload, menyebutkan nama klien kami dan fotonya tanpa di-blur,” ujar Dedi kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Jumat (30/10/2026).
Tidak hanya di media sosial, Dedi juga menyoroti salah satu tayangan podcast di YouTube yang secara terang-terangan menyebut nama lengkap kliennya tanpa inisial, serta menggiring opini publik terkait tuduhan asusila yang langsung dibantah keras oleh pihaknya.
Terkait narasi relasi kuasa yang sempat digaungkan dalam konten-konten tersebut, Dedi memastikan hal itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa MRN dan pihak-pihak terkait murni merupakan sesama pekerja di industri elektronik kawasan Cikarang dan tidak memiliki hubungan atasan-bawahan.
“Dari media yang beredar ada tuduhan menyangkakan ini ada relasi kuasa. Nah, relasi kuasa ini tentunya kami bantah karena memang antara pelapor pada saat itu dengan klien kami ini tidak ada hubungan antara atasan dan bawahan,” tegasnya.
Sebelum resmi membawa masalah ini ke ranah hukum, MRN ternyata sempat menghadapi situasi pelik berupa tekanan dan teror di kediamannya. Dedi mengungkapkan, rumah kliennya sempat didatangi oleh sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) sebanyak tiga kali.
Dalam kedatangan tersebut, para pelaku sempat mendesak MRN agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua Serikat Pekerja.
“Kami menduga berangkat dari case itu, karena memang ada pihak-pihak yang tidak senang, kemudian berkembang hingga sejauh ini,” jelas Dedi.
Dibalik kisruh ini, Dedi membenarkan bahwa MRN dan para terlapor bernaung di bawah perusahaan elektronik yang sama di Cikarang. Namun, gesekan diduga lahir akibat adanya perbedaan pandangan serta perbedaan wadah serikat pekerja.
Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) serta tautan konten digital dari TikTok, Facebook, dan YouTube kepada penyidik kepolisian.
“Hubungan klien kami dengan para terlapor dari ketiga LP ini, mereka boleh dibilang satu perusahaan elektronik di Cikarang. Cuma memang ada beda pandangan. Sehingga mungkin berangkat dari perbedaan itu, menyerang pribadinya klien kami,” pungkasnya.