Dimana Hati Nurani Jokowi Terhadap Tenaga Honorer yang Sudah Mengabdi Lama?

Angkat honorer menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS).

Jakarta, KPonline – Presiden Jokowi memastikan penyelesaian masalah Tenaga honorer K II (kategori dua) maupun Honorer yang berkerja pada instansi Pemerintah tetap berpegang pada UU Apartur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mengatur, untuk menjadi CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Menurut Menteri Menpan RB Syafruddin, pihaknya tengah menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang PPPK.

Berdasar paparan Menpan-RB dalam rapat gabungan dengan tujuh komisi di DPR, Senin 23 Juli 2018 menghasilkan kesepakatan

DPR RI dan pemerintah sepakat akan menyelesaikan status honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang paling lambat Desember dengan rincian sebagai berikut: Guru 157.210 (35,84 persen), dosen 86 (0,02 persen), kesehatan 6.091 (1,38 persen), penyuluh 5.803 (1,38 persen), administrasi 269.400 (61,43 persen).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPR RI dan pemerintah menyepakati penyelesaian 13.347 orang dari 438.590 honorer K2. Dengan rincian guru sejumlah 12.883, kesehatan 464 orang, penyuluh 5.000 untuk mengikuti tes CPNS.

Terhadap sisa Tenaga honorer K II yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sejumlah 425.243 orang akan diselesaikan dengan cara-cara sebagai berikut:

Membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yang lulus diangkat PPPK.

Bagi yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR wilayahnya.

Dalam paparannya dijelaskan, Tenaga honorer K II yang usianya di atas 35 tahun akan diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK. Untuk menjadi PPPK harus tetap diseleksi.

Namun penyesaian tersebut  Dianggap oleh sebagian besar Honorer bukan lah sebagai solusi bagi penyelesaian Tenaga Honorer K II, dikarenakan Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi Pemerintah masing masing daerah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR wilayahnya

Dimana dalam hal ini sama saja bagi Honorer yang nanti nya tidak lulus seleksi PPPK akan kembali ke dalam status yang tidak jelas

Mengingat Juga kemampuan di dearah masing masing Provinsi itu tidak lah sama, maka kemungkinan dan di takutkan akan tidak akan di perjakan kembali atau di keluarkan, andaikan sudah seperti itu dimanakah Hati Nurani Pemerintah dan itu kembali di pertanyakan

Pos terkait