Diduga Kelelahan Demi Kejar Target Piutang PT. PLN (PERSERO) di Akhir Tahun 2019, Pencatat KWH Meter Meninggal Dunia

Cirebon, KPonline – Setiap menjelang akhir tahun, petugas pencatat KWH meter atau yang sering disebut Biller, harus menyelesaikan target yang diberikan oleh PLN terkait dengan piutang pelanggan PLN yang menunggak. Pihak PLN acap kali menekan dan memaksa petugas Biller agar menuntaskan tagihan pelanggan di bulan Oktober sampai Desember setiap tahunnya.

Di dua bulan terakhir tersebut bagi petugas Biller seolah-olah kalender tidak ada hari libur apalagi tanggal merah hari besar, semua petugas Cater wajib berangkat kerja tanpa terkecuali mengejar target nihil tunggakan. Setiap petugas Biller rata-rata membawa data 1800 – 1900 pelanggan.

Namun tidak seperti biasanya di akhir tahun 2019 ini diduga karena kelelahan, beberapa petugas Biller PLN ULP Sumber Kabupaten Cirebon, terpaksa masuk Rumah Sakit untuk dirawat.

Seperti yang dialami oleh Karsiwan (40) dan Karim (35) yang masuk Rumah Sakit di bulan November dan Oktober 2019, hingga sampai saat ini masih terbaring lemah di rumahnya. Bahkan karena selama sakit tidak masuk kerja, mereka terancam di-PHK.

Yang lebih tragisnya lagi dialami oleh dua petugas Biller PLN ULP Sumber atas nama Kamal (49) meninggal dunia pada 1 Desember 2019 dan disusul Mukidin (48) meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Mereka sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit namun akhirnya nyawa mereka tidak tertolong juga.

Karsiman (53), Ketua Serikat Pekerja Elektro Elektrik FSPMI PT.Arindo Pratama Cirebon saat diwawancarai Tim Media Perdjoeangan Cirebon membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, demikian adanya. Selama dua bulan terakhir ini tenaga kita diporsir untuk mengejar target pelanggan PLN yang menunggak sampai benar-benar lunas, gimana pun caranya. Makanya banyak petugas terbebani dan kelelahan. Baik secara fisik maupun psikis. Namun sangat disayangkan kesejahteraan pekerjanya tidak diperhatikan oleh perusahaan, seperti contohnya tunjangan transport tidak akan diberikan selama masih ada tunggakan pelanggan, ini sama saja kesejahteraan atau hak kita tergadaikan. Selain itu, kami harap dari perusahaan bisa memberikan hak cek up medis kepada karyawan minimal 6 bulan sekali, untuk memeriksakan kesehatannya”, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dari pihak perusahaan belum ada yang memberikan santunan kematian kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.