Buruh Juga Siap Perkarakan CV MML ke Pengadilan

Buruh Juga Siap Perkarakan CV MML ke Pengadilan Minta Bupati Cabut Izin Usaha

KARANGANYAR, Sebanyak 333 orang buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML) kembali melakukan aksi di rumah dinas bupati Karanganyar, Rabu (30/10/2013). Dalam aksi ini mereka meminta kepada Bupati Karanganyar Rina Iriani untuk mencabut izin usaha CV MML. Selain itu buruh juga akan membawa kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak ke pengadilan hubungan industrial.
Sebelum datang ke rumah dinas bupati Karanganyar. Para buruh terlebih dahulu demo dikompleks pabrik di Gondangrejo.
Suharno juru bicara buruh sekaligus ketua bidang hukum advokasi SBSI 1992 mengatakan bahwa pihak buruh mengaku prihatin dan kecewa atas penyelesaian masalah yang berlarut larut. Sebab hingga sekarang buruh mendapat kejelasan.
Bahkan buruh juga kesal karena pihak perusahaan melecehkan institusi serta Bupati Karanganyar Rina Iriani yang berusaha memediasi masalah ini antara buruh dengan perusahaan. “Pihak perusahaan tidak tunduk pada aturan dan juga melecehkan bupati,” ujar Suharno.
Dalam kasus ini dikatakan Suharno bahwa Pemkab Karanganyar sudah berusaha membantu menyelesaikan masalah dengan mengirim Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Upaya lebih tinggi bahkan dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar dengan beberapa kali turun tangan langsung ke pabrik CV MML di Gondangrejo.
“Ini aksi buruh untuk kesekian kali dan tuntutan kami sekarang yakni meminta bupati untuk mencabut izin usaha CV MML dan membantu kami karena buruh akan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Terkait dengan proses hukum, Suharno mengaku akan menjadi langkah terakhir. Sebab pihak perusahaan sudah tidak lagi memberikan respon positif baik bagi buruh maupun pemerintah.
Dalam hal ini nantinya buruh akan lebih dahulu menunggu risalah hasil dari mediasi antara Pemkab Karanganyar dengan pihak perusahaan. Sebab hingga saat ini buruh sama sekali belum menerima.

Meski belum melangkah jauh tapi pihak buruh sudah melakukan persiapan dengan menyediakan seorang pengacara. Tujuanya agar selama proses hukum bisa dimenangkan.
Suharno disisi lain mengatakan bahwa bahwa pihak buruh baru mengetahui hasil mediasi antara Pemkab Karanganyar dengan perusahaan saat bertemu bupati. Pihak buruh mengaku kaget karena dari 333 orang yang kena pemutusan hubungan kerja sepihak hanya 80 orang saja yang akan dipekerjakan kembali. Sedangkan sisanya akan diberi tali asih.
Mengenai hal ini Suharno mengaku itu sebuah jebakan dari pihak perusahaan. Sebab dengan dipekerjakanya kembali 80 orang itu maka akan diklaim telah memenuhi tuntutan buruh. Disisi lain 80 orang yang akan dipekerjakan kembali juga harus melalui proses sebagai pekerja baru.
Bupati Karanganyar Rina Iriani dihadapan buruh mengatakan pihaknya sudah berusaha membantu buruh. Namun kenyataanya pihak perusahaan tidak mau mendengar. “Dua kali saya ke sana untuk memohon kepada pihak perusahaan membantu memediasi itu semua demi buruh. Tapi saya justru tidak ditanggapi pihak perusahaan,” ujar Rina Iriani.
Karena masalah tidak kunjung terselesaikan bahwa setelah didatangi langsung untuk mediasi, bupati mempersilahkan kepada pihak buruh untuk memperjuangkan nasibnya lewat pengadilan. Pihaknya mendukung langkah ini demi keadilan para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak.
Terkait dengan tuntutan buruh untuk mencabut izin usaha CV MML. Rina mengaku akan melakukan pengkajian lebih dahulu. Sebab pihaknya tidak ingin gegabah dan teledor mengambil langkah.(Red)