Buruh Jawa Tengah Lakukan Aksi di Tiga Titik Meminta Kenaikan Upah 15%

Semarang, KPonline – Menjelang penetapan upah 2024, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI – KSPI) Jawa Tengah bersama dengan Partai Buruh kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya pada hari Selasa (14/11/2023) yang berlangsung di tiga titik yang berbeda secara bergantian, yaitu di depan Kantor Walikota Semarang, Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Aksi unjukrasa tersebut dipicu oleh setidaknya 2 hal yang mendasar, salah satunya adalah dikeluarkannya PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, yang dalam aturan PP terbaru tersebut menurut para buruh, tidak lebih baik dari PP sebelumnya bahkan semakin buruk.

“PP 51 yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini terkesan lebih otoriter dibanding dengan PP sebelumnya, karena dari rekomendasi Upah Minimum  yang disampaikan oleh bupati / walikota kepada gubernur isinya harus sesuai dengan formulasi di dalam PP tersebut, jika tidak maka gubernur harus menetapkan upah seperti tahun berjalan”, ungkap Sumartono selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya.

“Sedangkan dalam PP51 itu sendiri terdapat salah satu tambahan pasal yaitu pasal 26A yang menyebutkan jika upah minimum berjalan melebihi rata-rata konsumsi dibagi rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja  pada provinsi atau kabupaten/kota, yang ada tidak kenaikan upah tetapi penyesuaian yang nilainya tidak lebih dari 2% dan tentunya nilai tersebut jauh sekali dari permintaan kita yang meminta kenaikan upah tahun 2024 minimal sebanyak 15% dari upah tahun lalu”, lanjutnya.

Selain menyoroti masalah aturan yang ada dalam PP51 tahun 2023, mereka juga menyoroti masalah kinerja dari Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang dalam pelaksanaan pelaksanaan Rakor Pengupahan di Solo tanggal 6 – 7 November 2023 tidak mengundang dari unsur FSPMI – KSPI dengan alasan lupa.

“Kami bisa berprasangka ada suatu hal yang disembunyikan terkait proses penetapan upah tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah ini dengan tidak mengundang kami dari FSPMI ataupun KSPI sedangkan kami sendiri sudah menyampaikan konsep pengupahan mulai dari Walikota bahkan sampai ke DPRD”, ujar Aulia Hakim dalam orasinya.

Berikut tuntutan lengkap dari aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.

  1. Naikkan Upah 2024 di Provinsi Jawa Tengah Minimal 15%
  2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
  3. Tolak PP51 / 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum tahun 2024.
  4. Evaluasi Kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah

(sup)