Buruh Harus Tahu Haknya, Bukan Hanya Kewajibannya. Ayo Berserikat!

Buruh Harus Tahu Haknya, Bukan Hanya Kewajibannya. Ayo Berserikat!

Oleh : Rojali (Ketua PUK)

Ketika memasuki dunia kerja, seorang buruh biasanya lebih dulu dikenalkan dengan kewajibannya. Datang tepat waktu, menjalankan pekerjaan, mengikuti aturan perusahaan, dan mencapai target menjadi bagian dari tanggung jawab pekerja. Namun, apakah buruh juga sudah memahami hak-haknya?

‎Pertanyaan ini penting karena hubungan kerja bukan hanya tentang kewajiban pekerja. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus berjalan secara seimbang.

‎Pandangan Prof. Imam Soepomo, salah satu tokoh penting dalam hukum perburuhan Indonesia, yang dikutip dalam penjelasan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan timbal balik: pekerja berkewajiban bekerja dan pengusaha berkewajiban mempekerjakan serta membayar upah.

‎Prof. Imam Soepomo, salah satu tokoh penting dalam hukum perburuhan Indonesia, menjelaskan bahwa hubungan kerja merupakan hubungan timbal balik antara pekerja dan pengusaha. Pekerja mengikatkan diri untuk bekerja dan menerima upah, sementara pengusaha berkewajiban mempekerjakan serta memberikan upah kepada pekerja.

‎Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pekerja bukan hanya pihak yang memiliki kewajiban. Ada hak yang harus dihormati dan dipenuhi dalam hubungan kerja, mulai dari upah, jam kerja, lembur, cuti, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎Sayangnya, masih banyak pekerja yang baru mempelajari haknya ketika persoalan sudah terjadi. Padahal, pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan seharusnya dibangun sejak awal.

‎Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), keberanian memperjuangkan hak harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan dan pekerja harus berani memperjuangkan haknya, tetapi perjuangan tersebut harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan, berserikat juga menjadi salah satu jalan bagi pekerja untuk memperluas wawasan mengenai hukum ketenagakerjaan.

‎“Ayo berserikat. Dengan berserikat akan ada banyak wawasan hukum ketenagakerjaan yang akan diketahui,”

‎Dari sini kita dapat melihat bahwa perjuangan buruh tidak cukup hanya dengan keberanian. Pengetahuan menjadi bagian penting agar setiap perjuangan memiliki dasar yang jelas dan tidak mudah dipatahkan oleh informasi yang keliru.

‎Karena itu, pekerja jangan hanya aktif ketika persoalan sudah muncul. Belajar, memahami aturan, mengetahui hak dan kewajiban, serta membangun kekuatan melalui serikat pekerja harus dilakukan sejak persoalan belum terjadi.

‎Pada akhirnya, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Buruh menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, sementara haknya juga harus dihormati.

‎Kenali hak, pahami kewajiban, terus belajar dan berserikat. Karena perjuangan yang kuat bukan hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga pengetahuan.