Buruh Bogor Demo Tuntut Copot PJ Gubernur Jabar Gegara UMSK

Buruh Bogor Demo Tuntut Copot PJ Gubernur Jabar Gegara UMSK

Bogor, KPonline – Pagi yang mendung (23/12/2024) tidak menghalangi para buruh di Kabupaten Bogor dalam melakukan unjuk rasa didepan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor. Unjuk rasa para buruh Bogor tersebut sebagai aksi perlawanan terhadap putusan Gubernur Jawa Barat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten tahun 2025.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, dimana UMSK Kabupaten Bogor yang sudah direkomendasikan oleh PJ Bupati Kabupaten Bogor tidak di masukkan dalam keputusan Gubernur dan tidak hanya Kabupaten Bogor tetapi beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat pun mengalami hal yang sama.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal tersebut para buruh di berbagai melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Daerah dan ke DPRD di daerahnya termasuk buruh Kabupaten Bogor.

Para buruh Kabupaten Bogor dalam unjuk rasa yang dilakukan hari ini menuntut :
1. Tetapkan dan tandatangani SK Pj Gubernur Jawa Barat Terkait UMSK di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sudah di rekomendasikan melalui Pj Bupati dan walikotanya
2. Copot/Berhentikan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

Menjelang siang ini para buruh Bogor terlihat longmarch ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk audiensi dengan Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. (23/12/24)

(Gio)

Pos terkait