Buruh Bekasi Melawan (BBM) Siapkan Aksi Besar Melebihi Aksi 2012, Jika Bupati Ingkar Janji

Buruh Bekasi Melawan (BBM) Siapkan Aksi Besar Melebihi Aksi 2012, Jika Bupati Ingkar Janji

Bekasi, KPonline – Bertempat di Omah Buruh (OB) jembatan buntung, Kawasan Ejip, konsolidasi akbar lintas aliansi buruh se-Kabupaten Bekasi Raya dilakukan, Selasa (3/3/2020). Buruh yang mengatasnamakan Buruh Bekasi Melawan (BBM) hadir dalam konsolidasi akbar tersebut.

Dengan dihadiri kurang lebih 2000-an massa buruh dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Konfederasi yang ada di Kabupaten Bekasi terlihat memadati Omah Buruh.

Bacaan Lainnya

Tepat pukul 10:00 WIB, konsolidasi akbar sudah dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Turut hadir Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Bekasi, dan seluruh SPA FSPMI.

Sesuai surat intruksi yang dilayangkan Konsulat Cabang FSPMI agenda tersebut semula akan mendesak Bupati Bekasi untuk segera merekomendasikan nilai UMSK kepada Gubernur Jawa Barat.

Namun dikarenakan hari Senin, tepat tanggal 02 Maret 2020, dari pihak Kapolres Kabupaten Bekasi memfasilitasi pertemuan antara seluruh Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi bersama Apindo, dan Disnaker setempat, dengan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut bersepakat bahwa paling lambat tanggal 16 Maret 2020, Bupati Bekasi akan menyerahkan besaran nilai UMSK tahun 2020.

Dalam konsolidasi tersebut disampaikan oleh seluruh perangkat aliansi yang hadir, bahwa kalau sampai tanggal yang dijanjikan tidak ditepati, justru di hari itu juga buruh Bekasi akan mengambil sikap, keluar dari pabriknya masing-masing.

Dalam kondolidasi ini, Supriyatno, selaku Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal Bekasi juga menyampaikan tentang bahaya RUU OMNIBUS LAW.

“Ada pasal yang menyebutkan upah akan dibayar menurut satuan waktu atau satuan hasil itu artinya kalian akan dibayar dilihat dari hasil kerja, dan lamanya bekerja. Tidak akan ada lagi acara konsolidasi seperti ini, apa kalian akan diam atau lawan,” tegas Supriyatno.

Lebih lanjut, menurutnya, buruh Bekasi tidak akan tinggal diam, jika kebijakan Omnibus Law ini jadi disahkan pemerintah. Buruh Bekasi dipastikan akan melawan dengan massif.

Senada dengan Supriyatno, Baris Silitonga yang menjabat sebagai Panglima Koordinator Nasional Garda Metal mengatakan bahwa selain perjuangan UMSK, tidak kalah penting juga untuk terus berjuang menolak RUU Onibus Law. Karena menurut Baris, Omnibus Law adalah sistem yang akan membuat seluruh buruh Indonesia dipaksa untuk miskin.

“Kita akan adakan aksi di depan gedung DPR RI nanti tanggal 23 Maret 2020. Bersama MPBI Reborn yang di dalamnya ada 3 Konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, KSPSI, dan KSBSI untuk mendesak DPR RI bisa menolak/membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law yang akan memiskinkan kaum buruh di Indonesia,” seru Baris dengan lantang.

Konsolidasi akbar diakhiri dengan penyampaian orasi oleh Divisi aksi nasional, dan orator nasional Amir Mahfudz.

Amir menghimbau agar buruh menjaga kekuatan mental, dan fisik karena perjuangan ke depan akan semakin berat.

“Tetap jaga kekompakan, tingkatkan militansi, jika bupati ingkar janji tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati, kemungkinan akan ada aksi besar yang belum pernah ada, dan lebih hebat dari aksi tahun 2012 yang pernah terjadi di Kabupaten Bekasi,” kata pria brewokan itu. (Safar/Jhole).

Pos terkait