Buruh Apresiasi Rencana Ridwan Kamil Cabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018

Buruh Apresiasi Rencana Ridwan Kamil Cabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018
Obon Tabroni dan Ridwan Kamil

Bekasi,KPonline– Langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat mendapat apresisasi dari buruh.

Sekretaris Nasional Media Perdjoengan FSPMI Herfin yang juga bekerja sebagai buruh di Bekasi mengatakan langkah Kang Emil tersebut paling ditunggu oleh Buruh di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

” Semoga statement Kang Emil bukan sekedar angin surga bagi buruh. Bagi kami kehadiran negara dalam masalah ketenagakerjaan sangat diperlukan. Dalam hal ini gubernur selaku pemerintah perlu juga memikirkan bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan buruh “ ujar Herfin di Bekasi.

“ Yang buruh inginkan hidup sejahtera dan mendapatkan keadilan. Saya rasa apa yang buruh inginkan sejalan dengan Visi Misi Jabar Juara yang Kang Emil suarakan yaitu untuk menghadirkan Jabar yang mampu mengisi kemerdekaan dengan persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran. ” pungkasnya

Sebelumnya seperti yang dilansir redaksi Koran Perdjoeangan dari pikiran-rakyat.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan menampung aspirasi buruh terkait Pergub Jabar No 54/2018.
“Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Memastikan kompromi. Jadi begini, orang boleh tidak suka dengan kontennya tapi minimal dia dilibatkan. Jangan sudah dia tak suka kontennya tidak dilibatkan sebagai stakeholder,” ujar Ridwan usai rapim di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin, 29 Oktober 2018.

“Jadi gubernur mempertimbangkan, menunda atau mencabut Pergub,” ujar dia.

Sebelumnya Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Sate, Kamis (27/09/2018). Aksi ini diikuti buruh FSPMI dari berbagai daerah, seperti Bekasi, Kabupaten Kota Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, dan Cirebon.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 9 ayat (15): Upah Minimum Sektoral kabupaten/Kota ditetapkan dan di umumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir Februari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Hal ini sangat merugikan karena artinya pada bulan Januari, pekerja tidak dapat merasakan kenaikan upah karena tidak lagi berlaku rapel karena Kenaikan berlaku setelah SK ditetapkan.