Padang Lawas, KPonline – Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan sampai terkejut, mendengar penjelasan seorang pekerja yang sudah bekerja selama 23 tahun di perusahaan, tanpa adanya jaminan sosial dari pihak perusahaan.
Kenyataan pahit ketenagakerjaan di yang dialami pekerja di daerah Kabupaten Padang Lawas ini, terungkap saat sesi Dialog Ketenagakerjaan dalam rangkaian Mayday 2025, pada Kamis (01/05/2025) bertempat di Harambir Napitu, Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.
“Saya sudah bekerja selama 23 tahun di perusahaan, tanpa adanya jaminana sosial, kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Bekerja tanpa perjanjian kerja dan slip gaji perusahaan,” ucap Jumadi, seorang pekerja anggota FSPMI Padang Lawas, yang ikut dalam kegiatan Mayday 2025.
“Sudah cukup lama saya bekerja administrasi perusahaan, atau disebut mereka sebagai KTU (kepala tata usaha) di perusahaan. Namun, saya diturunkan menjadi Mandor Panen dan selanjutnya tidak boleh bekerja. Saya gak tahu apakah di-PHK atau tidak. Karena saya minta surat PHK nya tidak diberikan dan pesangon juga tidak diberikan,” tutur Jumadi.
“Selama 23 tahun bekerja, tanpa jaminan sosial?,” tanya Bupati Padang Lawas sambil terkejut.
“Perjanjian kerjanya tidak ada? Slip gajinya tidak diberikan?,” tanya bupati lebih lanjut kepada si pekerja, yang dijawab dengan gelengan kepala oleh si pekerja.
Selain terkejut setelah mendengarkan penjelasan dari si pekerja, Bupati Padang Lawas juga terlihat berulang kali menggelengkan kepala mendengar pengakuan pahit yang sampai kini dialami oleh seorang pekerja yang masih berstatus sebagai warga Kabupaten Padang Lawas ini.
Selanjutnya, Bupati Padang Lawas berkoordinasi dengan Kapolres Padang Lawas, AKBP. Dodik Yulianto, yang turut hadir di kegiatan itu, juga
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Erwin Veri siregar dan Plt. Kepala Disnaker Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kita akan segera memanggil dan memeriksa perusahaan, agar perusahaan segera membayarkan hak-hak normatif kepada pekerja. Nanti bisa dibantu oleh pihak terkait untuk segera menyelesaikannya,” tegas Putra Mahkota Alam.


