Bertepatan Sidang Pertama Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh FSPMI Purwakarta Gelar Aksi Virtual

Purwakarta, KPonline – Dalam rangka mengawal sidang pertama uji materi (Judical Review) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), Buruh Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi virtual melalui media sosial Twitter, Facebook dan Instagram di kantor konsulat cabang FSPMI Purwakarta. Rabu (16/12/2020).

Selain dari pada itu, agenda kali ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dalam menolak kehadiran Undang-undang tersebut, karena dinilai akan merugikan kelas pekerja atau kaum buruh.

Bacaan Lainnya

“Bersamaan dengan aksi pengawalan dalam sidang pertama (Judical Review UU Cipta Kerja) di MK. Diharapkan, seluruh anggota FSPMI beserta keluarganya dan buruh-buruh yang lain, bisa mengikuti aksi virtual ini,” imbuh Ade Supyani.

Lebih lanjut, Ade Supyani sebagai ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) pun mengatakan bahwa dalam menolak UU Cipta Kerja lewat Mahkamah Konstitusi, sebelum sidang pertama berlangsung, pihaknya melalui KSPI telah memperbaiki berkas permohonan sesuai nasihat hakim MK.

“Perbaikan itu mencakup poin legal standing dan pokok perkara,” pungkas Ade Supyani.

Kemudian, Ia pun berharap melalui Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bisa dibatalkan.

“Peran seluruh anggota FSPMI dalam aksi virtual yang sudah diagendakan oleh organisasi sangat dibutuhkan. Sehingga, tuntutan kita menolak UU Cipta Kerja tersebut dapat terealisasikan,” tutup Ade Supyani kepada Media Perdjoeangan.

Pos terkait