Bertemu Wakil Bupati, Buruh Tolak Jepara Jadi Surga Upah Murah

Jepara, KPonline – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja Jepara di depan kantor Kabupaten Jepara, akhirnya diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Jepara Dian Kristiandi. Sejumlah sepuluh orang perwakilan buruh diperkenankan masuk di ruang Wakil Bupati Jepara untuk beraudiensi. Beliau mewakili daripada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang sedang tidak berada di kantor Kabupaten Jepara, Selasa (30/10/2018).

Aulia Hakim Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah yang mendapat kesempatan pertama untuk berbicara menyampaikan bahwa upah di Jepara kurang layak, tidak seseuai kenyataan kebutuhan di pasar. Buruh berharap upah yang disepakati sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara tempo hari sebesar 15 persen dari upah minimum 2018.

Bacaan Lainnya

“Mengingat ditanggal 1 November 2018 merupakan batas akhir pengajuan angka Upah Minimum Provinsi dan ditanggal 5 November 2018 merupakan batas akhir pengajuan angka Upah Minimum Kabupaten. Sekali lagi jangan takut dengan surat edaran bapak. Itu surat edaran tidak mungkin bisa mencopot seorang pemimpin daerah, yang secara konstitutional dipilih oleh rakyat.” pungkasnya.

Sementara itu Abidin Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Semarang juga turut menyampaikan.

“Saya minta solusi paling terbaik untuk nilai upah Jepara saat ini. Saya minta dimunculkan satu angka tunggal dengan tidak menggunakan PP 78 2015 untuk disetorkan kepada Gubernur. Jika kita mengusulkan dua angka, besar kemungkinan Gubernur akan memilih angka upah minimum dengan formula PP 78 2015. Itu akan sangat menyengsarakan buruh.”pungkasnya.

Yohanes Sri Giyanto perwakilan FSPMI Jepara pun menyampaikan argumennya bahwa menurut dia, dasar dari pihak pemerintah dalam mengusulkan angka hanya berdasarkan surat edaran dari Menaker yang berpacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, dia juga kembali menyinggung ancaman yang tertera pada surat edaran Menaker serta memberi peringatan lampu kuning kepada pemerintah Kabupaten Jepara.

“Sebenarnya pemerintah daerah tidak perlu khawatir dengan sanksi pencopotan bilamana pemerintah daerah mampu menetapkan upah di Kabupaten Jepara tahun 2019 lebih besar dari prosentase yang sudah ditetapkan pada SE menaker sebesar 8.03 persen. Karena ancaman yersebut berlaku bagi pemerintah daerah yang tidak bisa menjalankan program strategis nasional, sedangkan pengertian dari strategis nasional sudah dijelaskan di poin 12E SE Menaker. Kita akan terus mengawal, melawan dan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih dari hari ini dan kami akan terus berlipat ganda. ” tegasnya.

Menanggapai apa yang disampaikan oleh mereka (perwakilan buruh), pertama dia mengapresiasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini. Dia Dian Kristiandi akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai berita acara rapat DPK Jepara tempo hari (29/10/2018). Namun dibalik itu, beliau tidak bersedia mengusulkan satu angka untuk diserahkan ke Gubernur dengan melempar wewenang bahwa Gubernur lah yang berhak menetapkannya. Dia juga berjanji turut mengawal angka yang diserahkan ke Gubernur bersama dengan buruh.(ded)

Pos terkait