Makassar, KPonline – Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar Raya, serta beberapa Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI-FSPMI PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart ) Cabang Makassar, pada Selasa (05/08/2025), mendatangi Kantor Dinas ketenagakerjaan kota Makassar.
Mereka kembali mendatangi Kantor Dinas ketenagakerjaan kota Makassar, di Jl. A.P. Pettarani, untuk melakukan mediasi ketiga bersama pihak manajemen Alfamart dan pihak mediator Dinas ketenagakerjaan kota Makassar terkait permasalahan upah lembur di tanggal merah (Libur nasional) yang sampai saat ini masih belum ada keputusan karena pihak manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya tetap mengacu pada perjanjian bersama pada saat pkwt.
Dalam mediasi ini, Taufik S.M., M.Si, selaku Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya megatakan bahwa undang2 ketenagakerjaan telah mengatur degan sangat jelas bahwa pekerja yang masuk bekerja/dipekerjakan pada hari libur nasional itu berhak meperoleh upah lembur bukan dengan pengantian libur di hari lain.
“Bahwa hari libur nasional merupakan hak dasar pekerja, dan dalam aturan ketenagakerjaan apabila hari libur nasional perusahaan akan mempekerjakan prkerja di hari tersebut maka harus ada perintah lembur dan persetujuan pekerja, dan apabila ada kesepakatan, tidak dianggap sebagai aturan secara umum internal perusahaan, tetapi harus berlaku person setiap pekerja dan untuk masa waktu hari libur tertentu.” pungkas Taufik.
Dalam pertemuan mediasi ketiga ini, Perwakilan Pihak manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. bpk. Ronggo prastowo dalam mediasi tersebut mengatakan ” Bahwa terkait penggantian hari libur sudah tertuang dalam perjanjian bersama pada saat penandatanganan PKWT.”
Kemudian Hasna, selaku karyawan yang merupakan anggota Serikat pekerja mengatakan bahwa “kebijakan penggantian libur di hari lain ini baru berlaku sejak tiga tahun terakhir ini..karna sebelum itu pada saat kami masuk bekerja pada hari libur nasional kami masih menerima upah lembur dari perusahaan, sebelum ada kebijakan baru yang dikeluarkan perusahaan yang melanggar hak2 dasar kami selaku pekerja sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.”ucapnya.
Dan pihak mediator Dinas ketenagakerjaan kota Makassar yakni Andi sunrah serta Muhajirin, meminta kedua belah pihak memberikan data dan bukti pendukung, ketika mediator membutuhkan sebagai bahan untuk anjuran.
Dalam mediasi ketiga ini, pengurus pimpinan cabang (PC) Serikat pekerja aneka industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Berharap agar sesegera mungkin mendapatkan hasil yang sesuai dengan tuntutan pekerja teman2 Alfamart.
Penulis : Asran



